Baklak.News, MINUT — Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara (Minut), menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti (Babuk) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau Inkrach, (Kamis 19/12/2024).
Kegiatan yang dipusatkan di halaman parkir bagian depan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Minut, I Gede Widhartama, SH, MH.
Kepada sejumlah media, Widhartama mengungkap bahwa Babuk yang dimusnahkan berasal dari 24 perkara.
“Ada Sajam (Senjata tajam), obat terlarang serta pakaian yang di mana kesemuanya itu sudah memiliki putusan hukum tetap,” kata Widhartama.
Tak kalah menarik dari apa yang diungkapkan ialah jumlah Babuk yang dimusnahkan didominasi oleh perkara cabul yakni mencapai 18 perkara.
“Iya, untuk kasus cabul memang sangat mendominasi. Bahkan, sampai kurang lebih tujuh puluh persen dari total perkara yang kita eksekusi,” ujarnya.
Mirisnya lagi, korban percabulan menyasar sampai ke anak-anak usia dini yakni usia 5 dan 6 tahun.
“Umur korban bervariasi. Ada lima belas tahun, enam belas tahun. Bahkan, ada korban yang masih usia lima tahun dan enam tahun,” bebernya.
Terhadap hal ini, ia mengingatkan para orang tua agar melakukan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak serta pemanfaatan teknologi terutama media sosial Facebook, Instagram, Twiter dan sejenisnya.
“Ketika digunakan tidak baik, maka hasilnya juga akan tidak baik. Begitu pun sebaliknya, ketika digunakan untuk hal bermanfaat, sudah barang tentu hasilnya akan bermanfaat juga,” kuncinya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kejari Minut, Joice Amelia Ussu, SH, mengatakan, kegiatan hari ini adalah yang kedua kalinya digelar di tahun 2024.
“Ini merupakan program rutin kita, yang mana untuk kegiatan hari ini adalah yang kedua kalinya kita gelar di tahun 2024 ini,” sebut Ussu. (**)