BAKLAK.NEWS – Ketua DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Tonny Tumbelaka, bersama Komisi II melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kota Gorontalo pada Kamis, 6 Februari 2025.
Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan studi komparasi terkait aturan pemerintah pusat yang melarang pemerintah daerah untuk merekrut pegawai non-ASN, Tenaga Harian Lepas (THL), dan honorer.
Ketua DPRD Bolmong, Tonny Tumbelaka, mengungkapkan bahwa kebijakan pemerintah pusat melarang daerah merekrut tenaga honorer mulai tahun 2025.
Oleh karena itu, pihaknya melakukan koordinasi dengan daerah tetangga untuk mempelajari langkah-langkah yang diambil dalam menindaklanjuti aturan tersebut.
“Karena kebijakan pemerintah pusat melarang daerah merekrut tenaga honorer tahun 2025, kami melakukan koordinasi ke daerah tetangga untuk mengetahui langkah-langkah apa yang diterapkan untuk menindaklanjuti hal tersebut,” ujar Tonny Tumbelaka.
Lebih lanjut, Tonny menjelaskan bahwa untuk Kabupaten Bolmong, pemerintah daerah telah menyiapkan opsi bagi para pegawai honorer dengan menerapkan sistem swakelola.
“Jadi, saat pembahasan saya dengan pemerintah, para tenaga honorer akan dibuatkan perjanjian kerja di tiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah), yang evaluasinya dilakukan setiap tiga bulan,” jelas Tonny.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Bolmong, Fitri Koagow, menegaskan komitmennya untuk terus memperhatikan aspirasi masyarakat terkait dampak aturan larangan rekrutmen honorer.
“Kami sebagai wakil rakyat tentunya akan menyerap setiap keluhan dari masyarakat. Termasuk, aturan yang berdampak pada pegawai honorer daerah,” kata Fitri.
Kunjungan kerja ini diharapkan dapat memberikan solusi yang tepat dalam mengatasi dampak kebijakan pemerintah pusat terhadap tenaga honorer di Kabupaten Bolmong. (Advertorial)