Baklak.news, BOLMONG – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bolaang Mongondow, Ma’rief Mokodompit, menekankan kepada masyarakat Bolmong untuk tidak menyebarkan berita yang tidak pasti atau hoaks. Hal ini dilakukan agar masyarakat tidak terpengaruh dengan informasi yang tidak akurat.
“Tetap tenang dan selalu waspada serta selalu ikuti petunjuk Pemerintah Daerah guna mendapatkan informasi yang akurat dan fakta,” katanya, Selasa 30 Januari 2024.
Ma’rief Mokodompit juga menegaskan agar masyarakat tidak mudah percaya terhadap berita hoaks, terutama menjelang pemilu. Dia mengingatkan agar masyarakat tetap tenang, waspada, dan mengikuti petunjuk dari Pemerintah Daerah untuk mendapatkan informasi yang akurat.
Dalam hal penyebaran hoaks, Ma’rief menjelaskan bahwa pelaku dapat dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1946, dengan ancaman hukuman penjara enam tahun dan denda Rp1 miliar.
“Saya berharap agar masyarakat tidak mudah percaya dengan berita-berita yang belum pasti akan kebenarannya, sehingga tidak ada masyarakat kita yang terlibat dengan pelanggaran UU ITE,” ujar ma’rief.
Diskominfo Bolmong juga menyediakan informasi terkini melalui media sosial seperti Instagram, TikTok, website, dan YouTube. Masyarakat diharapkan untuk mengunjungi sumber-sumber resmi tersebut guna mendapatkan informasi yang akurat.
Selain itu, Ma’rief juga mengimbau agar masyarakat tidak terprovokasi dengan berita hoaks terutama terkait Pemilihan Umum (Pemilu) ke depan, demi menjaga kondusifitas selama proses pemilu berlangsung. Ia berharap agar pemilu dapat berjalan dengan damai tanpa adanya perselisihan akibat penyebaran hoaks.
“Jangan berlebihan dan cepat terprovokasi dengan isu-isu hoax, agar kondisi selama pemilu nanti tetap selalu kondusif dan tidak ada perselisihan sesama masyarakat kita,” tutup Maa’rief.