Baklak.news, BOLMONG – Pj Bupati Bolmong Jusnan Mokoginta mengukuhkan sekaligus menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan para kepala desa (sangadi) se-Bolmong, dilaksanakan di Pendopo Kantor Bupati Bolmong, Kamis, 4 Juli 2024. Masa jabatan sangadi yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun.
Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan launching dan sosialisasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) untuk Kepala Desa dan Sekretaris Desa se-Bolmong, yang merupakan hasil kerja sama antara Pemkab Bolmong, BSE, dan BSSN.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bolmong Abdusalam Bonde mengatakan, pengukuhan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
“Dari 193 sangadi ini, sebanyak 97 sangadi diperpanjang jabatannya hingga 19 Desember 2027, dan 96 sangadi diperpanjang jabatannya sampai 16 Maret 2030, kalau untuk 6 pejabat sangadi dan 1 pelaksana masih menunggu petunjuk Kemendagri,” katanya.
Terkait launching TTE, kata Abdusalam, merupakan proyeksi yang digagas Kominfo dan Dinas PMD. Selain digunakan oleh Kades dan Sekretaris Desa, nantinya penggunaan TTE ini akan diperluas hingga ke tingkat Pemerintahan Desa se-Bolmong
“Desa Doloduo 2 menjadi desa pertama yang mulai mengaplikasikan TTE ini, sehingga mereka menjadi pilot project untuk 202 Desa se-Bolmong, namun hal ini nantinya akan diperluas penggunaannya untuk semua desa, ini merupakan pertama kalinya di Sulut,” terangnya.
Selain itu, DPMD dan Kominfo menggagas pembuatan website Desa yang pelaksanaannya akan difasilitasi Kominfo secara gratis. “Diskominfo sudah mempersiapkan itu sehingga saya mengimbau kepada para sangadi untuk dimanfaatkan,” katanya.
Kegiatan dilanjutkan dengan Pembacaan Surat Keputusan Pj Bupati terkait perpanjangan masa jabatan sangadi sekaligus penyerahan surat petikan oleh bupati kepada 193 sangadi se-Bolmong.
Sementara itu, Pj Bupati Jusnan dalam sambutannya mengatakan, harus berbangga sebab dua agenda kegiatan hari ini merupakan sejarah bagi Bolmong.
“Perlu diketahui, dari 15 kabupaten kota di Sulut, satu-satunya yang mendapatkan izin penggunaan TTE dari Badan Sertifikasi Elektronik dan BSSN itu baru Pemkab Bolmong, selain itu, demikian juga dengan mengukuhkan perpanjangan masa jabatan sangadi di Bolmong menjadi 8 tahun,” terangnya.
Menurut Jusnan, penggunaan TTE ini, guna mendorong sistem pemerintahan berbasis elektronik. “Tak mudah perjuangan Kadis Kominfo mendapatkan ini, beliau sampai bolak-balik Jakarta hingga bisa disetujui,” katanya.
Kegiatan tersebut diakhiri dengan pemberian tanda penghargaan bagi 10 desa mandiri dari Kementerian PDTT.
Turut hadir dalam kegiatan itu, Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling, Wakil Ketua DPRD Sulhan Manggabarani, Forkopimda Bolmong, Sekda, Staf Khusus, Staf Ahli, Pimpinan OPD, Camat dan 193 Sangadi dan masyarakat. (advertorial)