• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Kontak
Senin, 12 Mei 2025
BAKLAK NEWS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLMONG RAYA
    • KOTAMOBAGU
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLSEL
    • BOLTIM
  • SULUT
  • MINUT
  • NUSA UTARA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • LAINNYA
    • ENTERTAINMENT
    • FEATURED
    • INTERNASIONAL
    • LIFESTYLE
    • OLAHRAGA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • WISATA
  • BERANDA
  • BOLMONG RAYA
    • KOTAMOBAGU
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLSEL
    • BOLTIM
  • SULUT
  • MINUT
  • NUSA UTARA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • LAINNYA
    • ENTERTAINMENT
    • FEATURED
    • INTERNASIONAL
    • LIFESTYLE
    • OLAHRAGA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • WISATA
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Bolmong

Terjaring OTT Politik Uang, Kadis di Pemkab Bolmong dan Diduga 2 Timses Paslon 3 LMWK Ditangkap

Admin by Admin
Sabtu, 23 November 2024
in Bolmong
0

Barang bukti kaus paslon nomor urut 3 LMWK, dan pelat nomor mobil dinas yang dicopot. -Tangkapan layar di Facebook

Baklak.news, BOLMONG – Seorang ASN di lingkungan Pemkab Bolmong terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu, 23 November 2024, pukul 10.00 WITA.

ASN berinisial IWM ini adalah Kadis Ketahanan Pangan Pemkab Bolmong, dan diduga melakukan tindak pidana pelanggaran pemilu berupa politik uang, untuk paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3, Limi Mokodompit dan Welty Komaling (LMWK).

IWM diduga menyiapkan amplop berisi uang, kupon, dan kaus untuk memenangkan paslon nomor urut 3 tersebut. Kadis tersebut di-OTT bersama 2 orang lainnya yang diduga adalah timses, dan mereka langsung digiring ke Polsek Dumoga Barat.

Kapolsek Dumoga Barat saat dimintai tanggapan terkait OTT menyampaikan, pihaknya akan mengalihkan atau melimpahkan barang bukti dan pelaku ke Polres Bolmong, untuk ditangani lebih lanjut.

“Nanti di Polres yah pak, barang bukti dan oknum kadis akan kami limpahkan [kasusnya] di Polres Bolmong,” ujar Kapolsek.

Para pelaku diamankan di salah satu jalan yang ada di Desa Werdhi Agung. Saat diamankan, terdapat 199 amplop berisi uang bervariasi mulai dari pecahan Rp50 ribu dan Ro100 ribu, bersama dengan kupon dan kaus paslon LMWK.

Dikutip dari hukumonline.com, larangan politik uang tertuang pada Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Seperti Pasal 280 ayat (1) huruf j menyebutkan, “Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu”.

Jika terbukti melakukan pelanggaran, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat mengambil tindakan. Yakni berupa pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari daftar calon tetap, atau pembatalan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih.

Sementara itu, pada Pasal 286 ayat (1) menyebutkan, “Pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, pelaksana kampanye, dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih”.

Pasangan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud berdasarkan rekomendasi Bawaslu dapat dikenai sanksi administratif pembatalan sebagai pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Pelanggaran dimaksud terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif. Pemberian sanksi terhadap pelanggaran tersebut tidak menghilangkan sanksi pidana. (*)

Tags: BolmongLMWKOTT

Related Posts

Pansus DPRD Bolmong Rapat Pembahasan LKPJ Bupati 2024 Bersama Sejumlah OPD
Bolmong

Pansus DPRD Bolmong Rapat Pembahasan LKPJ Bupati 2024 Bersama Sejumlah OPD

Kamis, 10 April 2025
Evaluasi Kinerja Pemda, DPRD Gelar Paripurna LKPJ Bolmong 2024
Bolmong

Evaluasi Kinerja Pemda, DPRD Gelar Paripurna LKPJ Bolmong 2024

Selasa, 25 Maret 2025
DPRD Rapat Paripurna Istimewa Peringati HUT ke-71 Kabupaten Bolmong
Bolmong

DPRD Rapat Paripurna Istimewa Peringati HUT ke-71 Kabupaten Bolmong

Senin, 24 Maret 2025
Perkuat Fungsi Legislatif, DPRD Bolmong Fokus pada Pembekalan Anggota
Bolmong

Perkuat Fungsi Legislatif, DPRD Bolmong Fokus pada Pembekalan Anggota

Rabu, 19 Maret 2025
DPRD Bolmong Gelar Rapat Paripurna Sertijab Bupati dan Wabup Periode 2025-2030
Bolmong

DPRD Bolmong Gelar Rapat Paripurna Sertijab Bupati dan Wabup Periode 2025-2030

Rabu, 5 Maret 2025
DPRD Bolmong Kunjungi DPRD DKI Jakarta Bahas Efisiensi Anggaran
Advetorial

DPRD Bolmong Kunjungi DPRD DKI Jakarta Bahas Efisiensi Anggaran

Rabu, 12 Februari 2025
Next Post
KPU Bolmong Gelar Penyuluhan Produk Hukum Pilkada 2024 Bersama Insan Pers

KPU Bolmong Gelar Penyuluhan Produk Hukum Pilkada 2024 Bersama Insan Pers

Please login to join discussion

POPULAR NEWS

Diduga Arahkan Pendukung Pilih Paslon PDIP dan Perindo, Anggota DPRD Sitaro Bob N Janis Terancam Dipecat

Diduga Arahkan Pendukung Pilih Paslon PDIP dan Perindo, Anggota DPRD Sitaro Bob N Janis Terancam Dipecat

Sabtu, 14 Desember 2024
Ada Pelamar “Siluman” Lolos Verifikasi Berkas Seleksi PPPK di Minut? Begini Tanggapan Kepala BKPSDM

Ada Pelamar “Siluman” Lolos Verifikasi Berkas Seleksi PPPK di Minut? Begini Tanggapan Kepala BKPSDM

Rabu, 26 Februari 2025
14 Kampung di Sitaro Akan Laksanakan Pemilihan Kapitalau Tahun Ini, Berikut Daftarnya

14 Kampung di Sitaro Akan Laksanakan Pemilihan Kapitalau Tahun Ini, Berikut Daftarnya

Kamis, 6 Maret 2025
Penemuan Mayat di Pantai Tipulu Siau Timur Selatan, Keluarga Menolak Diautopsi, Ada Apa?

Penemuan Mayat di Pantai Tipulu Siau Timur Selatan, Keluarga Menolak Diautopsi, Ada Apa?

Kamis, 26 Desember 2024
2 Pejabat Kodam XIII/Merdeka Diganti

2 Pejabat Kodam XIII/Merdeka Diganti

Selasa, 4 Januari 2022

EDITOR'S PICK

Kodam XIII/Merdeka Tangkap Kolonel Penabrak 2 Sejoli di Bandung, Instruksi Panglima TNI Tindak Tegas

Kodam XIII/Merdeka Tangkap Kolonel Penabrak 2 Sejoli di Bandung, Instruksi Panglima TNI Tindak Tegas

Minggu, 26 Desember 2021
CHIKA-BERANI Bikin Sejarah Baru, Baru Kali ini Bupati Terpilih Disambut Ribuan Orang di Pelabuhan

CHIKA-BERANI Bikin Sejarah Baru, Baru Kali ini Bupati Terpilih Disambut Ribuan Orang di Pelabuhan

Senin, 3 Maret 2025
Kotamobagu Kampanyekan16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan

Kotamobagu Kampanyekan16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan

Selasa, 10 Desember 2024
Brigjen TNI Mukhlis Tekankan Poin Penting untuk Prajurit Korem 131/Santiago

Brigjen TNI Mukhlis Tekankan Poin Penting untuk Prajurit Korem 131/Santiago

Senin, 14 Maret 2022

BAKLAK.NEWS

Kebebasan adalah semangat yang memberikan keberanian untuk dijadikan modal kepercayaan kepada publik. Kami yakini, publik akan berada di gerbang semangat pers Indonesia. Publik jenuh akan Pers yang dikuasai oleh politisi, pengusaha berkepentingan, dan pemodal yang mencari kekuasaan.
Kami hadir untuk tidak menjadi pers politisasi, apalagi pers kekuasaan. Salam

KATEGORI

  • Advetorial
  • Berita Utama
  • Bitung
  • Bolmong
  • Bolmut
  • Bolsel
  • Boltim
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Featured
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kotamobagu
  • Lifestyle
  • Minut
  • Nasional
  • Nusa Utara
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Pilihan Redaksi
  • Politik
  • Sitaro
  • Sulut
  • Teknologi
  • Terkini
  • Wisata

SOSIAL MEDIA KAMI

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2021 BAKLAK.NEWS - dev by PRATAMATECH.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLMONG RAYA
    • KOTAMOBAGU
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLSEL
    • BOLTIM
  • SULUT
  • MINUT
  • NUSA UTARA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • LAINNYA
    • ENTERTAINMENT
    • FEATURED
    • INTERNASIONAL
    • LIFESTYLE
    • OLAHRAGA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • WISATA

© 2021 BAKLAK.NEWS - dev by PRATAMATECH.