Baklak.news, BOLSEL— Bupati Hi Iskandar Kamaru mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 78 sangadi di Bolsel. Prosesi tersebut berlangsung di Lapangan Futsal, kawasan kantor pemerintahan setempat, Panango, Kecamatan Bolaang uki, Rabu, 16 Juli 2024.
Setelah prosesi pengukuhan, Bupati Iskandar dan Wabup Deddy Abdul Hamid menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan sangadi, dari 6 tahun kini menjadi 8 tahun.
Bupati Iskandar mengatakan, penyerahan SK merupakan tindak lanjut ditetapkanya Undang-Undang (UU) No. 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang masa jabatan kepala desa yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.
“Perpanjangan masa jabatan adalah amanah untuk memperkuat pemerintahan dan pembangunan desa. Selamat kepada para Sangadi yang telah dikukuhkan hari ini,” ucap Bupati Iskandar.
Ia berharap diperpanjangnya masa jabatan disertai dengan peningkatan kinerja para sangadi. “Semoga dengan bertambahnya masa jabatan kalian semakin meningkatkan semangat dalam bekerja, mengabdi untuk desa,” kata Bupati Iskandar.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdataan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bolsel, Ramli Abdul Madjid dalam laporannya mengatakan, untuk tiga desa lainnya masih dijabat dan nanti akan dilaksanakan pemilihan antar waktu.
“Ketiga desa tersebut adalah Desa Meyambanga, Salongo Timur dan Dumagin B. Direncanakan, Pemilihan Antar Waktu akan dilaksanakan setelah selesai Pilkada,” ungkap Ramli.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Ir Ariffin Olii, Forkopimda kabupaten, Danpos TNI-AL, Ketua TP-PKK Ny Hj Selpian Kamaru-Manoppo, Sekda M Arvan Ohy SSTP, MAP bersama para pejabat tinggi pratama Pemda, para camat dan sangadi. (Advertorial)