Baklak.news, BOLSEL– Bupati Hi Iskandar Kamaru menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan kepada 485 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Paruh Waktu di Lapangan Futsal, Kawasan Kantor Pemerintahan setempat, Desa Tabilaa, Kecamatan Bolaang Uki, pada Senin, 17 November 2025.
Penerima SK tahun 2025 ini, terdiri dari 315 tenaga teknis, 131 guru, dan 39 tenaga kesehatan.
Bupati Hi Iskandar Kamaru dan Wabup Deddy Abdul Hamid mengucapkan selamat kepada PPPK Paruh Waktu jajaran Pemkab Bolsel yang baru menerima SK pengangkatan.

Dalam arahannya, Bupati Iskandar mengatakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan langkah pemerintah untuk meningkatkan pelayanan publik sekaligus memberikan kesempatan kerja bagi masyarakat.
“Melalui pengangkatan PPPK Paruh Waktu, diharapkan pelayanan masyarakat semakin efektif dan merata. Terutama di bidang teknis, pendidikan dan kesehatan,” kata Bupati Iskandar.

Ia menegaskan, kontrak kerja berlaku selama satu tahun, dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja.
Ia juga menekankan Tiga prinsip yang harus dijalankan PPPK, yaitu profesionalisme, loyalitas, dan disiplin.

“Jadikan status PPPK ini bukan sekadar kedudukan, tetapi sebagai tanggung jawab dan ladang pengabdian. Tunjukkan kinerja terbaik, tanamkan loyalitas kepada daerah, bangsa dan negara, serta jaga disiplin sebagai kunci keberhasilan,” tegas Bupati Iskandar.
Acara ditutup dengan doa bersama dan harapan bersama agar momentum ini menjadi langkah menuju Bolsel yang madani, gotong royong, dan berkelanjutan.

Sekadar diketahui, para PPPK yang baru dilantik
akan bekerja selama 20 jam per minggu atau 4 jam per hari sesuai ketentuan jam kerja.
Hadir dalam kegiatan, Wabup Deddy Abdul Hamid, Sekda Arvan Ohy, para asisten sekda, staf ahli, pimpinan OPD, dan seluruh camat. (Advertorial)

















