Baklak.news, BOLSEL – Jelang lebaran, para guru ASN dan PPPK di Bolsel ketiban berkah. Pemkab melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bolsel, telah menyelesaikan pembayaran gaji, THR, dan tunjangan untuk Maret 2025.
Pencairan dilakukan sebelum libur Idulfitri 1446 H baik melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan langsung dari Pemerintah Pusat.
Kepala Disdikbud, H Rante Hattani SPd MSi mengatakan, tunjangan profesi merupakan bentuk penghargaan dari negara atas pengabdian para guru yang telah mendedikasikan waktu, tenaga, dan pikirannya untuk mendidik generasi penerus bangsa.
“Kesejahteraan guru harus selalu terjaga, dan pemerintah hadir untuk mewujudkan hal tersebut, sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Kami memahami bahwa guru memiliki peran yang sangat besar dalam membangun karakter dan kompetensi peserta didik,” kata Rante, Jumat, 28 Maret 2025.
Disdikbud Bolsel katanya, terus berupaya memastikan bahwa hak-hak guru ASN terpenuhi dengan baik dan tepat waktu.
“Kami juga mengapresiasi kerja keras para guru yang dengan penuh dedikasi dan semangat mengajar di berbagai wilayah, baik di daerah perkotaan maupun pelosok desa,” ujarnya.
Ia berharap dengan adanya pembayaran gaji dan tunjangan ini, para guru lebih termotivasi untuk terus memberikan yang terbaik bagi dunia pendidikan.
“Kami juga mengajak seluruh tenaga pendidik untuk terus meningkatkan kualitas pembelajaran, sehingga generasi penerus di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dapat tumbuh menjadi individu yang unggul dan berdaya saing. Pendidikan yang berkualitas adalah kunci bagi masa depan daerah dan bangsa ini,” katanya.
Sesuai arahan Bupati Bolsel Hi Iskandar Kamaru, kata Rante, dana yang diterima dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya demi kesejahteraan para guru, dan terus berkontribusi pada peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Bolsel.
“Selamat merayakan Hari Raya Idulfitri 1446 H. Mohon maaf lahir dan batin,” ucapnya.
Rincian pembayaran:
1. Guru Sertifikasi (PNS dan PPPK) :
• Gaji Maret 2025
• Gaji THR 2025
• TPP THR Tahun 2024
• TPP ke-13 Tahun 2024
• Tunjangan sertifikasi guru (TPG) Triwulan 1 Januari s/d Maret 2025 sebesar tiga kali gaji pokok.
2. Guru Non-Sertifikasi (Penerima TAMSIL dan Prestasi Kerja) :
• Gaji Maret 2025
• Gaji THR 2025
• TPP ke-13 Tahun 2024
• TPP THR TAMSIL Tahun 2024
3. Guru Non Sertifikasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK):
• Gaji bulan Maret 2025
• Gaji THR 2025
• TPP THR TAMSIL bagi angkatan 2022 dan 2023
• TPP ke-13 TAMSIL bagi angkatan 2022 dan 2023
• Carry over TAMSIL selama 12 bulan bagi angkatan 2022 dan 2023
• Carry over TAMSIL selama 9 bulan bagi angkatan 2024. (*)