Baklak.news, BOLSEL— Untuk memastikan penerimaan siswa baru berlangsung transparan dan sesuai regulasi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) menyosialiasikan petunjuk teknis (Juknis) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk satuan pendidikan SD dan SMP, tahun 2025.
Berlangsung di Lantai 2, Kantor Disdikbud Bolsel, pada Kamis, 8 Mei 2025, Sosialisasi SPMB diikuti seluruh Kepala Sekolah SD dan SMP.
Kasi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Abdul Ahmad Pakaya mengatakan, penyusunan dan pelaksanaan juknis SPMB merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdas) Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB.
“Bolaang Mongondow Selatan merupakan kabupaten pertama yang telah mengeluarkan juknis SPMB sesuai dengan target waktu yang telah diberikan kementerian,” kata Ahmad.
Dijelaskannya, juknis tersebut terdapat penegasan pada Empat jalur pertama.
“Dalam penerimaan murid baru tahun ini ada Empat jalur yang harus diperhatikan pertaman jalur domisili atau zonasi, jalur afirmasi, jalur prestasi dan jalur mutasi,” terang Ahmad Pakaya saat memimpin sosialisasi.
Selain itu katanya, juknis tesebut juga mengatur berbagai aspek teknis dan administrasi.
“Juknis SPMB juga mengatur ketentuan daya tampung setiap sekolah, batas wilayah administrasi, jadwal pelaksanaan, ketentuan larangan dan sanksi, serta syarat umum dan khusus bagi calon peserta didik,” tutur Pakaya.
Ia berharap, lewat sosialisasi tesebut, seluruh satuan pendidikan bisa paham Juknis SPBM, menerapkan secara konsisten, dan menyampaikan informasi itu kepada masyarakat.
Disdikbud Bolsel juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya orang tua calon siswa untuk mendukung penerimaan siswa baru yang adil, transparan dan sesuai regulasi, guna mewujudkan pendidikan berkualitas. (advertorial)