Baklak.news, BOLSEL— Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) menyosialisasikan Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023, tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan (PPKSP) Merdeka Belajar episode-25.
Dibuka Asisten I Pemkab Bolsel Alsyafri Kadullah SPd MSi, kegiatan berlangsung di Lapangan Futsal Kawasan Perkantoran Panango, Kecamatan Bolaang Uki, Rabu, 27 September 2023.
Kepala Disdikbud Bolsel Rante Hattani SPd MSi mengatakan, Permendikbud PPKSP diluncurkan sebagai payung hukum bagi seluruh warga sekolah. Baik peserta didik maupun tenaga pendidik.
“Permendikbud PPKSP hadir untuk melindungi peserta didik, agar tetap mendapatkan pendidikan yang aman, nyaman dan menyenangkan. Sedangkan bagi pendidik dan tenaga kependidikan, mendapatkan perlindungan dalam bekerja,” kata Rante, saat menyampaikan laporan kegiatan.
Menurutnya, latar belakang keluarnya aturan tersebut karena makin maraknya kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan. Hal itu katanya, terlihat dari berbagai survey yang menunjukkan saat ini Indonesia dalam kondisi darurat kekerasan terhadap anak.
Dipaparkannya, berdasarkan hasil Assesmen Nasional, tahun 2022, 34,51 persen peserta didik atau 1 dari 3 peserta berpotensi mengalami kekerasan seksual, 26,9 persen peserta didik atau 1 dari 4 peserta didik berpotensi mengalami hukuman fisik, dan 36,31 persen peserta didik atau 1 dari 3 peserta berpotensi mengalami perundungan.
Dijelaskannya, bentuk kekerasan yang diatur dalam Permendikbud PPKSP, di antaranya, kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi, kebijakan yang mengandung kekerasan dan bentuk kekerasan lainnya.
“Bentuk kekerasan tersebut dapat dilakukan secara fisik, verbal, nonverbal, atau melalui media teknologi informasi serta komunikasi,” kata Rante.
“Peraturan ini juga menjabarkan definisi masing-masing kekerasan, sehingga dapat memberikan pemahaman akan batas-batas hal yang termasuk dalam kekerasan,” tambahnya.
Sementara itu, Asisten I Asyafri Kadullah memgatakan, Menurut Alsyafri, adanya sosialisasi Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 tentang PPKSP, kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dapat ditekan seminimal mungkin.
“Permendikbud ini juga merinci apa yang harus dilakukan bila terjadi kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Yang perlu dipahami, upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan merupakan tanggungjawab bersama seluruh lapisan masyarakat, termasuk para pemangku kepentingan,” kata Alsyafri saat menyampaikan arahan Bupati Bolsel H Iskandar Kamaru SPt MSi.
Jika terjadi kasus kekerasan di sekolah katanya, TPPK yang akan bertugas untuk menangani kasus, berpedoman pada kebijakan kementerian terkait pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
“Tenaga pendidik jangan hanya fokus pada tupoksinya, tapi dalam hal mengawasi dan memantau anak-anak didik di lingkungan sekolah juga perlu dimaksimalkan,” kata Alsyafri.
Ia berharap, persoalan kekesarasan fisik, perundungan bahkan kekerasan seksual dilingkungan satuan pendidikan, dapat kita cegah dan minimalisir sekecil mungkin terjadi, terutama di Bolaang Mongondow Selatan.
Diketahui, sosialisasi Permendikbud PPKSP diikuti para guru seluruh kepala sekolah mulai dari tingkat SD, SMP maupun MTS Negeri dan sejumlah jajaran perangkat daerah Pemkab Bolsel. (adve)