Baklak.news, BOLSEL— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), gelar paripurna tahap Satu tentang penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban LKPJ Kepala Daerah tahun 2022, di ruang Paripurna Kantor DPRD setempat, Rabu, 29 Maret 2023.
Dipimpin Ketua DPRD Arifin Olii, didampingi wakil Ketua Salman Mokoagow dan Wakila Ketua Hartina Badu, yang dihadiri seluruh Anggota DPRD Bolsel
Sedangkan dari pihak eksekutif dihadiri Bupati Hi Iskandar Kamaru, Sekda Arvan Ohy, para asisten bupati dan pimpinan perangkat daerah bersama para staf.
Ketua DPRD Arifin Olii mengatakan, agenda tersebut dilaksanakan berdasarkan amanat Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Dalam pasal 69 mengamanatkan, kepala daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah, laporan keterangan pertanggungjawaban, dan ringkasan Laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Agenda ini wajib dilaksanakan sebagai perwujudan amanat Undang – undang tentang pemerintah daerah,” kata Arifin.
Sementara itu, Bupati dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada DPRD Bolsel karena sudah menunjukkan kerjasama yang baik dalam mengawal pelaksanaan pembangunan daerah.
Menurut Bupati, penyampaian Laporan Keterangan Pertanggunjawaban merupakan kewajiban setiap kepala daerah.
“Kegiatan ini sebagai wujud kerjasama dan sinergitas yang baik antara pihak eksekutif dan legislatif yang terlihat dalam pelaksanaan rapat paripurna ini,” kata bupati. *