Baklak.news, BOLSEL – DPRD Bolsel menggelar Rapat Paripurna Tahap II dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025, sekaligus Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, pada Selasa, 15 Juli 2025.
Dipimpin Ketua DPRD Bolsel Ir Arifin Olii didampingi wakil ketua, paripurna berlangsung berlangsung Gedung DPRD Bolsel.
Hadiri dalam paripurna, seluruh anggota DPRD<, Bupati Hi Iskandar Kamaru SPt Msi, Sekretaris Daerah Bolsel Marzanzius Arvan Ohy SSTP MAP, para Asisten Setda, Staf Ahli Bupati, Pimpinan OPD, para Camat serta jajaran ASN Bolsel.
Dalam paripurna, seluruh fraksi DPRD menyetujui Perubahan KUA-PPAS TA 2025 untuk segera ditetapkan.Demikian pula dengan Ranperda RPJMD 2025–2029 yang ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Bupati Bolsel Hi Iskandar Kamaru dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan hingga penetapan Dua agenda strategis itu.
“Ini merupakan langkah penting yang patut kita syukuri bersama karena akan menjadi pedoman dalam perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan ke depan,” kata Bupati Iskandar.
Ia meminta seluruh pimpinan OPD dan pelaksana teknis dapat segera menyesuaikan serta terlibat aktif dalam implementasi kebijakan.
Bupati juga menegaskan bahwa RPJMD merupakan regulasi wajib daerah yang harus ditetapkan paling lambat Enam bulan sebelum pelaksanaan. Ia mengapresiasi kinerja bersama sehingga Bolsel mampu menetapkannya lebih cepat, yakni hanya dalam waktu empat bulan.
“RPJMD ini disusun selaras dengan visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden RI, serta Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara. Mulai dari isu kemiskinan, pengangguran, penguatan UMKM, sektor pariwisata, infrastruktur, kesehatan hingga pendidikan menjadi fokus pembangunan lima tahun ke depan,” Kata Bupati Iskandar.
Bupati mengajak seluruh pihak bekerja kolektif dan penuh dedikasi demi terwujudnya Bolsel yang madani, gotong royong, sejahtera, dan berkelanjutan.
Rapat Paripurna ditutup dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS TA 2025 dan penetapan Perda RPJMD 2025–2029 oleh Bupati Iskandar Kamaru bersama Ketua dan Wakil Ketua DPRD Bolsel. (Advertorial)