• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Kontak
Senin, 12 Mei 2025
BAKLAK NEWS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLMONG RAYA
    • KOTAMOBAGU
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLSEL
    • BOLTIM
  • SULUT
  • MINUT
  • NUSA UTARA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • LAINNYA
    • ENTERTAINMENT
    • FEATURED
    • INTERNASIONAL
    • LIFESTYLE
    • OLAHRAGA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • WISATA
  • BERANDA
  • BOLMONG RAYA
    • KOTAMOBAGU
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLSEL
    • BOLTIM
  • SULUT
  • MINUT
  • NUSA UTARA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • LAINNYA
    • ENTERTAINMENT
    • FEATURED
    • INTERNASIONAL
    • LIFESTYLE
    • OLAHRAGA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • WISATA
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Bolsel

HPT di Bolsel jadi PETI, Akademisi: Ancaman Lingkungan

Roslely S by Roslely S
Selasa, 15 Oktober 2024
in Bolsel
0
HPT di Bolsel jadi PETI, Akademisi: Ancaman Lingkungan

PETI di Lahan HPT Kilo 12, Dumagin B, Bolsel. (ft;ist)

Baklak.news, BOLSEL— Praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kilo 12 Bukit Mobungayon, Desa Dumagin B, Kecamatan Pinolosian Timur, Bolsel, masih berjalan. Padahal lokasi itu merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Kelompok penambang mengklaim memiliki izin dan mengubah peruntukan lahan tersebut.
Klaim izin peruntukan lahan perhutanan yang dialihfungsikan menjadi lokasi pertambangan ilegal ini, dinilai memiliki ancaman ganda bagi lingkungan.

Selain melanggar aturan, aktivitas PETI dinilai mengancam ekosistem dan masyarakat sekitar. Hal itu diungkapkan Dr Ir Rignolda Djamaluddin MSc.

Menurut Akademisi Universitas Samratulangi (Unsrat) Manado ini, geografi Bolsel merupakan daerah pesisir laut dan memiliki kecuraman kemiringan yang cukup tinggi. Dengan adanya aktivitas pertambangan ilegal, katanya, bisa menciptakan dampak negatif.

“Peruntukan hutan itu sudah jelas. Jangan, sampai aktivitas PETI menciptakan dampak lingkungan yang sangat serius. Adanya kerusakan ekosisten dan pencemaran air. Lebih parah lagi, ancaman bencana karena rusaknya wilayah hutan. Pasti infrastruktur, akses jalan dan bahkan pemukiman warga akan terdampak bencana,” tegasnya, Selasa, 15 Oktober 2024.

Ia meminta pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk segera bertindak tegas. “Masalah ini harus segera ditangani, jangan tunggu dampak bencana baru bertidak,”  kata dosen Unsrat yang akrab disapa Mner Oda ini.

Terpisah, Rahmat Korompot, Kepala Seksi Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Ekosistem (PKSDAE) di Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Unit 2 Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara, mengungkapkan keprihatinan yang sama atas isu tersebut.

Menurutnya, kawasan yang saat ini diklaim kelompok Kunu Makalalag CS merupakan kawasan HPT.
“Kami tidak pernah memberikan izin kepada kelompok Kunu Makalalag CS atau siapa pun, untuk melakukan penambangan di lahan ini,” tegas Rahmat.

Menurut Rahmat, saat ini PT JRBM yang memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), yang dikeluarkan langsung oleh Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

“Izin ini tidak berlaku untuk kelompok yang melakukan aktivitas PETI. Mereka beroperasi di luar hukum,” ungkapnya.

Dikatakannya, kekhawatiran tidak hanya muncul dari sisi hukum, tetapi juga dari dampak sosial dan lingkungan yang ditimbulkan. Dengan semakin banyaknya lokasi yang dialihfungsikan untuk penambangan ilegal, risiko kerusakan hutan dan pencemaran lingkungan semakin meningkat.

“Saat kami melakukan pengawasan, banyak lahan yang sudah tidak bisa dipertahankan sebagai area pertanian atau perkebunan. Hutan yang seharusnya menjadi tempat kehidupan kini terancam oleh aktivitas ilegal,” kata Rahmat.

Kenyataan di lapangan, katanya, menunjukkan bahwa hutan yang seharusnya dilindungi kini beralih fungsi menjadi lokasi penambangan ilegal. “Saat PT JRBM masuk, yang ditemukan di lapangan bukan lagi lahan pertanian atau perkebunan, melainkan bekas-bekas aktivitas PETI yang diduga dilakukan oleh cukong,” ujarnya.

Di sisi lain, Rahmat juga menyoroti masalah ganti rugi tanaman yang menjadi polemik di kalangan masyarakat. Ia menjelaskan bahwa kebijakan ganti rugi merupakan wewenang PT JRBM.

“Ganti rugi wewenang perusahaan yang diatur dalam undang-undang. Namun, yang harus diganti rugi oleh pihak PT JRBM sudah tidak ada, karena tanamannya telah dirusak oleh aktivitas PETI,” kata Rahmat.

Terkait bukti Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dipegang oleh Kunu Makalalag CS, katanya, bukti tersebut dianggap lemah di mata hukum.

“Kami menegaskan bahwa kawasan ini adalah hutan, dan semua pihak, baik masyarakat maupun perusahaan, harus mematuhi ketentuan izin dari Dinas Kehutanan,” tegas Rahmat.

Tanah HPT: Legalitas dan Pengelolaan oleh Masyarakat

Tanah Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang dikuasai oleh masyarakat penggarap perkebunan semakin banyak ditemukan di daerah dengan potensi pertanian, termasuk perkebunan cengkeh. Masyarakat lokal sering kali memanfaatkan lahan HPT untuk pertanian dan perkebunan.

Namun, legalitas penguasaan lahan tersebut tetap menjadi perdebatan, karena HPT adalah milik negara dan fungsinya diatur untuk kepentingan hutan produksi.

Menurut ahli dalam bidang pengelolaan hutan Rahmat Korompot, HPT adalah tanah yang dikelola oleh negara untuk keperluan produksi kehutanan dan memiliki fungsi sebagai kawasan hutan yang harus dipertahankan.

Sehingga, tanah HPT tidak dapat diterbitkan sertifikat hak milik, mengingat statusnya sebagai tanah negara yang diatur dalam Undang-Undang Kehutanan. “Tanah ini tidak dapat dialihfungsikan atau dijadikan milik pribadi melalui penerbitan sertifikat,” jelas Rahmat.

Meskipun ada batasan dalam kepemilikan, pemerintah memberikan beberapa mekanisme pengelolaan lahan HPT, yang melibatkan masyarakat melalui program Perhutanan Sosial. Program ini bertujuan untuk memberikan akses kepada masyarakat agar dapat memanfaatkan lahan hutan, termasuk HPT, dalam bentuk izin pengelolaan sementara.

Beberapa jenis izin tersebut antara lain pertama, Izin Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKM), yang memungkinkan masyarakat mengelola hutan untuk kepentingan mereka sendiri.

Kedua, Izin Pengelolaan Hutan Desa (HD), yang memberikan hak kepada desa untuk mengelola hutan yang berada di wilayahnya. Dan ketiga Izin Hutan Tanaman Rakyat (HTR), yang memfasilitasi masyarakat untuk menanam dan mengelola hutan dengan tanaman pilihan mereka.

Meskipun masyarakat diberikan akses untuk menggarap atau memanfaatkan lahan melalui program-program tersebut, Rahmat menekankan bahwa kepemilikan lahan tetap ada di tangan negara dan bukan dalam bentuk sertifikat hak milik.

“Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa pengelolaan lahan HPT harus dilakukan dengan mematuhi peraturan yang ada, untuk melindungi fungsi ekosistem hutan,” imbuhnya.

Dengan adanya program-program ini, diharapkan masyarakat dapat berkontribusi pada pengelolaan hutan secara berkelanjutan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan mereka tanpa mengabaikan tanggung jawab dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Klaim Kunu Makalalag

Kunu Makalalag mengatakan, orang tuanya sudah lama berkebun di Kilo 12. Ia pun mengaku mengantongi Surat Keterangan Tanah (SKT). “Kami mendukung penuh aktivitas perusahaan PT JRBM. Tapi, tunaikan dulu hak kami ganti rugi tanaman kami,” pintanya, saat diwawancarai pada Rabu, 25 September 2024.

Kunu Makalalag menunjukkan SKT. (ft;ist)

Menurutnya, pihaknya hanya dijanjikan oleh pihak perusahaan PT JRBM. “Dua belas kali saya menerima undangan dari pihak JRBM dan Pemda, namun tidak ada kejelasannya sampai saat ini,” terangnya.

Bahkan ia memiliki beberapa dokumen pendukung terkait persoalan ini. “Di antaranya ada berita acara pembayaran kompensasi tanaman di wilayah tersebut sesuai dengan aturannya,” kata Kunu. (*)

 

Tags: BolselHPTJRBMKunu MakalalagPETI

Related Posts

Bolsel

Bupati dan Wabup Bolsel Hadiri Gebyar Pajak Daerah 2025

Kamis, 8 Mei 2025
Evaluasi Kinerja Kepsek, Bupati Bolsel Soroti Manajerial dan Seremoni Kelulusan
Bolsel

Evaluasi Kinerja Kepsek, Bupati Bolsel Soroti Manajerial dan Seremoni Kelulusan

Selasa, 6 Mei 2025
DPRD Bolsel Setujui LKPj Kepala Daerah Tahun 2024
Bolsel

DPRD Bolsel Setujui LKPj Kepala Daerah Tahun 2024

Senin, 28 April 2025
Peringati Hari Otda dan Kartini, Bupati Bolsel Serukan Sinergi dan Semangat Emansipasi
Bolsel

Peringati Hari Otda dan Kartini, Bupati Bolsel Serukan Sinergi dan Semangat Emansipasi

Jumat, 25 April 2025
Disdikbud Bolsel Matangkan Persiapan Ujian Sekolah Lewat MKKS dan MGMP
Bolsel

Disdikbud Bolsel Matangkan Persiapan Ujian Sekolah Lewat MKKS dan MGMP

Kamis, 24 April 2025
Bolsel

Hadiri Musrenbang RKPD Sulut, Bupati Bolsel Siap Sinergi Pembangunan Provinsi dan Pusat

Rabu, 23 April 2025
Next Post
Kapitalau Botto Rolly Madiro Salurkan Bantuan 3.000-an Ayam Pedaging Kepada Warganya

Kapitalau Botto Rolly Madiro Salurkan Bantuan 3.000-an Ayam Pedaging Kepada Warganya

Please login to join discussion

POPULAR NEWS

Diduga Arahkan Pendukung Pilih Paslon PDIP dan Perindo, Anggota DPRD Sitaro Bob N Janis Terancam Dipecat

Diduga Arahkan Pendukung Pilih Paslon PDIP dan Perindo, Anggota DPRD Sitaro Bob N Janis Terancam Dipecat

Sabtu, 14 Desember 2024
Ada Pelamar “Siluman” Lolos Verifikasi Berkas Seleksi PPPK di Minut? Begini Tanggapan Kepala BKPSDM

Ada Pelamar “Siluman” Lolos Verifikasi Berkas Seleksi PPPK di Minut? Begini Tanggapan Kepala BKPSDM

Rabu, 26 Februari 2025
14 Kampung di Sitaro Akan Laksanakan Pemilihan Kapitalau Tahun Ini, Berikut Daftarnya

14 Kampung di Sitaro Akan Laksanakan Pemilihan Kapitalau Tahun Ini, Berikut Daftarnya

Kamis, 6 Maret 2025
Penemuan Mayat di Pantai Tipulu Siau Timur Selatan, Keluarga Menolak Diautopsi, Ada Apa?

Penemuan Mayat di Pantai Tipulu Siau Timur Selatan, Keluarga Menolak Diautopsi, Ada Apa?

Kamis, 26 Desember 2024
2 Pejabat Kodam XIII/Merdeka Diganti

2 Pejabat Kodam XIII/Merdeka Diganti

Selasa, 4 Januari 2022

EDITOR'S PICK

Bupati Wajibkan  CASN Bolsel Buat Proyek Perubahan

Bupati Wajibkan CASN Bolsel Buat Proyek Perubahan

Rabu, 3 November 2021
Pemerintah Kampung Tulusan Sedang Merampungkan Pembangunan Normalisasi Sungai

Pemerintah Kampung Tulusan Sedang Merampungkan Pembangunan Normalisasi Sungai

Kamis, 17 Oktober 2024
Bupati Iskandar Kamaru Apresiasi Aksi Mahasiswa Tolak PETI

Bupati Iskandar Kamaru Apresiasi Aksi Mahasiswa Tolak PETI

Selasa, 18 Juli 2023

Police Officers From The K9 Unit During A Operation To Find Victims

Selasa, 26 Januari 2021

BAKLAK.NEWS

Kebebasan adalah semangat yang memberikan keberanian untuk dijadikan modal kepercayaan kepada publik. Kami yakini, publik akan berada di gerbang semangat pers Indonesia. Publik jenuh akan Pers yang dikuasai oleh politisi, pengusaha berkepentingan, dan pemodal yang mencari kekuasaan.
Kami hadir untuk tidak menjadi pers politisasi, apalagi pers kekuasaan. Salam

KATEGORI

  • Advetorial
  • Berita Utama
  • Bitung
  • Bolmong
  • Bolmut
  • Bolsel
  • Boltim
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Featured
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kotamobagu
  • Lifestyle
  • Minut
  • Nasional
  • Nusa Utara
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Pilihan Redaksi
  • Politik
  • Sitaro
  • Sulut
  • Teknologi
  • Terkini
  • Wisata

SOSIAL MEDIA KAMI

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2021 BAKLAK.NEWS - dev by PRATAMATECH.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLMONG RAYA
    • KOTAMOBAGU
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLSEL
    • BOLTIM
  • SULUT
  • MINUT
  • NUSA UTARA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • LAINNYA
    • ENTERTAINMENT
    • FEATURED
    • INTERNASIONAL
    • LIFESTYLE
    • OLAHRAGA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • WISATA

© 2021 BAKLAK.NEWS - dev by PRATAMATECH.