Baklak.news, BOLSEL— KPU Bolsel menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada 2024 yaitu 52.834 pemilih.
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolsel Tahun 2024, tingkat kabupaten, berlangsung di Balai Desa Popodu, Kecamatan Bolaang Uki, pada Kamis, 19 September 2024.
Sebelum penetapan DPT, dilakukan pembacaan rekapitulasi dari 7 kecamatan.
“Kita menerima masukan dan tanggapan dari Bawaslu, terkait pemilih baru dan pemilih yang di TMS (tidak memenuhi syarat)” kata Ketua KPU Bolsel Stanly Eskolano Kakunsi.
Setelah dilakukan pengecekan terkait masukan dan tanggapan tersebut, KPU Bolsel menetapkan DPT untuk Pilkada 2024 berjumlah 52.834 pemilih, dengan rincian 27.304 laki-laki dan 25.530 perempuan.
“DPT yang ditetapkan tersebar di 126 TPS di 81 desa di Bolsel,” kata Eskolano.
Dituturkannya, penetapan dilakukan berjenjang mulai dari tingkat desa, kecamatan, kemudian tingkat kabupaten. Daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) katanya, berjumlah 52.924. Jumlah itu, mengalami penurunan saat pleno penetapan DPT menjadi 52.834 pemilih.
“Penurunan terjadi karena ada pemilih yang terdata di DPSHP, saat pleno DPT sudah meninggal dunia, dibuktikan dengan surat keterangan kematian, sehingga dinyatakan pemilih TMS. Ada juga data ganda,” terang Eskolano.
“Selain itu, ada juga yang bermasalah hukum, dan sudah berada di lapas, sehingga mereka sudah tercatat di TPS loksus (Lokasi khusus) Kotamobagu,” imbuhnya.
Di tempat yang sama, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, KPU Bolsel Syaiful Tontoli mengungkapkan, jumlah DPT Pilkada 2024, lebih tinggi jika dibandingkan dengan DPT Pileg 2024 kemarin.
DPT Pileg 2024, berjumlah 51.905, naik menjadi 52. 834 pemilih.
“DPT Pilkada naik karena ada ketambahan pemilih baru. Mereka adalah pemilih pemula dan penduduk daerah lain yang pindah di Bolsel yang dibuktikan dengan identitas kependudukan,” terang Syaiful.
Kesempatan itu, ia mengimbau kepada masyarakat Bolsel yang namanya tidak terdaftar di DPT agar melapor ke panitia pemungutan suara (PPS) setempat.
“Lapor dan tunjukkan KTP atau identitas kependudukan agar diakomodir dalam daftar pemilih,” imbaunya.