Baklak.news, BOLSEL— Pemerintah diminta memberantas secara tuntas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), khususnya di Bukit Mobungayon, Kilometer 12, atau Upper Tobayagan (UTO) di Desa Dumagin B, Kecamatan Pinolosian Timur, yang merupakan kawasan hutan produksi terbatas (HPT).
Hal itu diserukan berbagai pihak yang prihatin dengan dampak negatif aktivitas tambang ilegal, seperti kerusakan ekosistem dan ancaman keselamatan masyarakat. Dampak buruk yang sudah dirasakan warga lokal adalah banjir dan longsor.
“Dari awal kami menolak aktivitas tambang ilegal di Hulu Kampung, Bukit Mobungayon karena banyak memberikan kerugian bagi masyarakat. Seperti bulan Agustus kemarin, Kecamatan Pinolosian Timur diterjang banjir dan longsor. Bencana itu memberikan banyak kerugian pada masyarakat,” kata Tokoh Masyarakat (Tokmas) Pinolosian Timur Ibrahim Podomi, kepada media ini, Senin, 4 November 2024.
Diungkapkannya, masyarakat sudah Tiga kali mengusir kelompok Kunu Cs yang melakukan aktivitas penambangan ilegal di lokasi itu. “Masyarakat geram, apalagi aktivitas penambangan ilegal menggunakan alat berat. Hampir seratus hektar lahan hutan rusak,” ungkapnya.
Masyarakat katanya, bukan alergi dengan aktivitas pertambangan, tapi penambangan harusnya legal atau berizin, sehingga penggelolaannya sesuai aturan dan memperhatikan dampak lingkungan.
“Penambangan emas harus memiliki izin, agar pelaksanaan penambangan tidak memberikan dampak negatif bagi masyarakat,” kata Podomi.
Desakan Tindakan Nyata dan Tegas
Dengan berbagai dampak negatif yang ditimbulkan, pemerintah khususnya penegak hukum diminta konsisten dan tegas dalam pemberantasan PETI.
Pedomi mengatakan, saat ini masyarakat masih mempercayakan kepada pemerintah khususnya penegak hukum, dalam penertiban dan penutupan PETI di lokasi tersebut.
“Kepada pemerintah khususnya penegak hukum, tolong peka dan tegas terhadap masalah ini. Kami minta pihak kepolisian memastikan lokasi itu benar-benar steril dari aktivitas penambang ilegal,” kata Podomi.
“Saya khawatir jika penambangan emas ilegal tidak diberantas secara tuntas, masyarakat akan hilang kesabaran, hingga timbul konflik yang lebih besar,” imbuhnya.
Akademisi Universitas Samratulangi (Unsrat) Manado Dr Ir Rignolda Djamaluddin MSc, juga mengingatkan risiko dari aktivitas pertambagan ilegal. Terlebih, geografis Bolsel merupakan daerah pesisir laut dan memiliki kemiringan yang cukup tinggi.
“Peruntukan hutan itu sudah jelas. Jangan, sampai aktivitas PETI menciptakan dampak lingkungan yang sangat serius. Adanya kerusakan ekosistem dan pencemaran air. Lebih parah lagi, ancaman bencana karena rusaknya wilayah hutan,” tegasnya.
Ia menyerukan tindakan cepat dan tegas dari pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan. “Masalah ini harus segera ditangani, jangan sampai sudah ada musibah baru bertindak,” kata dosen Unsrat yang akrab disapa Mner Oda ini.
Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) pun menyerukan pemberantasan penambangan emas Ilegal.
Ketua PERHAPI Rizal Kasli mengatakan, pemberantasan penambangan emas ilegal harus ada penegakan hukum yang tegas. Selain itu, pemerintah daerah dan pihak terkait perlu memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
“Sosialisasikan legal, kesehatan, keselamatan kerja, dan kerusakan lingkungan yang terjadi jika kegiatan pertambangan tidak dikerjakan dengan menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik dan benar,” kata Rizal, kepada wartawan media ini, Minggu, 3 November 2024.
Ia menakankan, aktivitas pertambangan harus memiliki izin usaha pertambangan (IUP) maupun izin pertambangan rakyat (IPR). Tidak hanya itu, kegiatan pertambangan, harus dilakukan oleh orang yang memiliki kompetensi seperti Kepala Teknik Tambang (KTT) dan pengawas operasi seperti POP, POM dan POU serta kompetensi lainnya yang terkait.
“Semua itu sangat diperlukan dan sangat penting untuk mencegah dampak negatif dari kegiatan pertambangan,” kata Rizal.
Pratik PETI katanya, sangat merugikan negara, daerah dan paling utama masyarakat, dengan potensi kerusakan lingkungan, kesehatan masyarakat dan ancaman keselamatan kerja.
“Penggunaan bahan kimia berbahaya dan beracun, degradasi lahan karena tidak terkontrolnya kegiatan pengupasan tanah penutup sehingga kualitas air limpasan dan buangan tercemar, hingga melanggar baku mutu lingkungan,” kata Rizal.
“Penambangan ilegal dapat menimbulkan kecelakan kerja yang bisa merenggut nyawa pekerja seperti yang terjadi di Gorontalo, Sumatra Barat dan daerah lain,” tambahnya.
Kerugian lainya, kata Rizal, akan timbul masalah sosial dan tata kelola termasuk kolusi dan korupsi. “Bagi negara tentu hal ini dapat memengaruhi neraca sumber daya dan cadangan serta hilangnya pendapatan negara berupa pajak dan non pajak,” kata Rizal.
Sikap Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Sulut Fransiscus Maindoka mengatakan, pihaknya tidak tinggal diam dengan pratik PETI.
“Aktivitas PETI pasti akan ditertibkan karena selain melanggar hukum, tambang ilegal juga berdampak negatif bagi kehidupan sosial dan lingkungan,” kata Maindoka.
Selain itu katanya, PETI berdampak bagi perekonomian negara karena berpotensi menurunkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan pajak. “PETI juga merugikan pihak yang memegang izin resmi,” katanya.
Dalam penertiban kata Maindoka, pihaknya bersinergi dengan kepolisian. “Kita melakukan penertiban dengan cara pedekatan lewat sosialisasi dan edukasi. Sedangkan penindakan hukum menjadi kewanangan kepolisian, dalam hal ini Polres setempat,” kata Maindoka.
Sosialiasi yang diberikan lanjutnya, berkaitan dengan risiko dan dampak buruk PETI, agar masyarakat paham dan menolak aktivitas ilegal. Sedangkan pelaku penambangan ilegal didorong untuk mengurus izin agar pertambangan berjalan sesuai aturan.
“Pemerintah melakukan penertiban agar penambangan ilegal menjadi legal. Jika masih melakukan aktivitas ilegal, maka langkah selanjutnya penegakan hukum oleh kepolisian,” kata Maindoka.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bolsel Iptu Dedi Matahari mengatakan, pihaknya telah melakukan tindakan penutupan aktivitas PETI di lokasi tersebut.
“Kami sudah beberapa kali melakukan patroli dan menutup PETI di Kilometer 12 Bukit Mobungayon. Saat ini tidak ada lagi aktivitas penambangan emas ilegal di lokasi itu ,” kata Dedi.
Meski demikian, kata Dedi, pihaknya menghadapi tantangan dengan adanya blokade jalan menuju perusahaan tambang PT JRBM yang dilakukan oleh kelompok Kunu Makalalag CS.
“Mereka melakukan blokade jalan untuk menuntu ganti rugi dengan mengklaim kepemilikan lahan,” katanya.
Saat ini kata Dedi, pihaknya juga tengah menyelidik keabsahan dokumen tersebut. “Penyelidikan dilakukan untuk memastikan semua pihak mematuhi aturan yang berlaku,” tegasnya. (*)