Baklak.news, BOLSEL – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) di lingkungan Pemkab Bolsel bisa lega, karena Pemkab Bolsel telah memastikan gaji PPPK dicairkan per tanggal 1 Oktober 2024 pasca penetapan APBD Perubahan T.A 2024.
Hal tersebut dijelaskan langsung oleh Sekda M. Arvan Ohy di sela-sela rapat pembahasan APBD T.A 2025 bersama TAPD dan beberapa perangkat daerah. Bahkan, Panglima ASN ini menegaskan bahwa gaji PPPK Bolsel sampai dengan Desember atau akhir T.A 2024 akan terbayarkan sesuai dengan Alokasi Dana yang sudah ada.
“Gaji PPPK formasi TMT 1 April 2024 sudah terbayarkan mulai dari awal sampai dengan gaji Oktober 2024. Pemkab Bolsel memastikan penggajian PPPK tidak mengalami penundaan dan keterlambatan dalam pembayaran hingga akhir tahun anggaran nanti,” ujar Sekda Arvan di ruang rapat Kantor Bupati, Kawasan Perkantoran Panango, Kecamatan Bolaang Uki, Rabu, 2 Oktober 2024.
Ditambahkannya bahwa di lingkungan Pemkab Bolsel ada sejumlah 288 orang PPPK dengan rincian:
1. Guru: 135 orang
2. Tenaga Kesehatan: 109 orang
3. Tenaga Teknis: 44 orang,
Dengan Alokasi dana perbulannya sejumlah Rp1.100.044.789. (*)