BAKLAKNEWS,BITUNG – Tim Resmob Polsek Aertembaga berhasil mengamankan terduga tersangka tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Rabu, 13 September 2023, di Pantai Kambahu, Kelurahan Kasawari, Kota Bitung.
Menurut Kasi Humas Porles Bitung Ipda Iwan Setiyabudi, terduga pelaku adalah seorang pria berinisial JR (26), yang berhasil diamankan pada Rabu 11 Oktober 2023, di Desa Tandengan 1, Kecamatan Eris, Kabupaten Minahasa.
“Penganiayaan dilakukan oleh tersangka terhadap korban, seorang pria bernama Lesman Pelango (34) warga Kauditan, dan diduga bermotif karena salah paham,” ujar Ipda Iwan Setiyabudi.
Kronologis kejadian bermula ketika korban marah karena istrinya bergabung bersama tersangka dalam sebuah pesta miras. Konflik tersebut memicu emosi tersangka, yang kemudian menarik korban sehingga terjatuh dari motornya. Tersangka tidak berhenti di situ, melainkan melakukan serangkaian pemukulan terhadap korban menggunakan kedua tangannya.
“Korban mengalami luka memar di wajah, rusuk kiri, dan hidung akibat penganiayaan tersebut. Setelah melakukan aksi kejamnya, tersangka langsung meninggalkan tempat kejadian,” tambah Kasi Humas.
Atas kejadian tersebut, korban yang merasa keberatan dengan tindakan pelaku melaporkan insiden tersebut ke Polsek Aertembaga. Proses hukum selanjutnya akan diambil untuk menjamin keadilan bagi korban penganiayaan.