Baklak.news, SULUT – Tudingan yang dilontarkan oleh Welty Komaling kepada Paslon Bupati Bolmong Yusra Alhabsyi dan Dony Lumenta, dalam rapat di Kantor DPD PDI Perjuangan Sulawesi Utara, berbuntut panjang.
Welty Komaling menuduh Paslon Yusra Alhabsyi dan Dony Lumenta, menerima dukungan serta uang tunai sebesar Rp2 miliar dari anggota DPR RI Yasti S. Mokoagow.
Menanggapi tuduhan tersebut, Yusra Alhabsyi bersama timnya mendatangi Mapolda Sulawesi Utara pada Selasa, 10 Desember 2024, untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik tersebut. Dalam pernyataannya, Yusra dengan tegas membantah tuduhan Welty Komaling.
“Saya dan Pak Dony tidak pernah menerima uang tunai atau pun dukungan seperti yang dinyatakan oleh Welty Komaling. Laporan ini kami ajukan agar kebenaran dapat terungkap, sehingga publik tidak terjebak dalam informasi yang salah,” ujar Yusra Alhabsyi, Calon Bupati Bolmong Terpilih.
Laporan tersebut diterima dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) bernomor STTLP/B/650/XII/2024/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA.
Pihak Yusra juga menilai bahwa pernyataan yang viral di media sosial tersebut dapat merusak nama baiknya dan pasangan Dony Lumenta.
“Ini jelas dugaan pembohongan publik. Pernyataan ini tidak hanya merugikan saya secara pribadi, tetapi juga menciptakan citra buruk di masyarakat. Kami berharap proses hukum ini bisa memberikan keadilan,” tegas Yusra.
Sementara itu, pihak Welty Komaling belum memberikan tanggapan resmi atas laporan tersebut, hingga berita ini diturunkan. (*)