• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Kontak
Senin, 12 Mei 2025
BAKLAK NEWS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLMONG RAYA
    • KOTAMOBAGU
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLSEL
    • BOLTIM
  • SULUT
  • MINUT
  • NUSA UTARA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • LAINNYA
    • ENTERTAINMENT
    • FEATURED
    • INTERNASIONAL
    • LIFESTYLE
    • OLAHRAGA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • WISATA
  • BERANDA
  • BOLMONG RAYA
    • KOTAMOBAGU
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLSEL
    • BOLTIM
  • SULUT
  • MINUT
  • NUSA UTARA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • LAINNYA
    • ENTERTAINMENT
    • FEATURED
    • INTERNASIONAL
    • LIFESTYLE
    • OLAHRAGA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • WISATA
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Hukrim

Ibu dan Anak Minta Bebas Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Ratatotok

Adhe Firmansyah by Adhe Firmansyah
Rabu, 24 Juli 2024
in Hukrim
0
Ibu dan Anak Minta Bebas Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Ratatotok

Terdakwa Linda Nangoi sebelum disidang, dalam agenda pembelaan, di PN Manado, Selasa 23 Juli 2024. (Foto: Istimewa)

BAKLAK.NEWS, MANADO – Kasus dugaan surat palsu berupa Akte Jual Beli (AJB) yang melibatkan Eng Mona (73) dan Linda Nangoi (51), para terdakwa meminta pembebasan dari dakwaan dan tuntutan hukum melalui nota pembelaan yang dibacakan oleh penasihat hukum mereka, Steven Gugu, pada Selasa 23 Juli 2024, di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Steven Gugu menyampaikan permohonan agar majelis hakim membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum karena mereka tidak terbukti melakukan perbuatan pidana yang didakwakan. Ia juga meminta agar nama baik dan derajat para terdakwa dipulihkan. “Kami mengajukan permohonan penangguhan tahanan dengan alasan psikologis dan kesehatan para terdakwa, serta perlindungan terhadap perempuan,” kata Gugu.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Indrawan  setelah mendengar pembelaan tersebut, bertanya kepada para terdakwa apakah ada hal lain yang ingin disampaikan. Kedua terdakwa, Linda Nangoi dan Eng Mona, menyatakan bahwa mereka tidak memiliki tambahan keterangan selain yang telah disampaikan oleh penasihat hukum mereka.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 25 Juli 2024 dengan agenda tanggapan tertulis dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pembelaan yang telah diajukan.

Pada sidang sebelumnya para terdakwa, Linda Nangoi dan Eng Mona, dituntut dengan pidana penjara berbeda oleh JPU Mudeng Sumaila. Terdakwa Linda Nangoi dituntut 3 tahun penjara, sementara Terdakwa Eng Mona dituntut 1 tahun penjara. Mereka dianggap JPU bersalah atas penggunaan surat yang tidak sejati atau palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.

Dakwaan JPU

Kasus ini melibatkan konflik keluarga, di mana para terdakwa diduga menyebabkan kerugian kepada Deitje Mona dan tiga saudaranya, Kim Mona, Fredy Mona, dan Leng Toan Lian, yang merupakan ahli waris dari almarhumah Lidya Lim.

Kasus mencuat ke permukaan ketika terdakwa Linda Nangoi, yang diketahui sebagai anak kandung dari terdakwa Eng Mona, bermula ketika terdakwa Linda Nangoi membuat surat akta otentik palsu dengan memberi keterangan palsu kepada PPATS Camat, yang menghasilkan dokumen palsu berupa akta jual beli tahun 1989. Selanjutnya, terdakwa Linda Nangoi juga membuat sertifikat pada tahun 1992 atas nama dirinya sendiri atas sebidang tanah di Ratatotok Satu, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).

Perbuatan itu baru terungkap pada tahun 2022, ketika Terdakwa Linda NangoiI, melaporkan tindak pidana penyerobotan dan penggelapan hak ke Polda Sulut. Para saksi korban, Deitje Mona dan saudara-saudaranya, yang merupakan ahli waris dari tanah tersebut, terkejut saat mengetahui bahwa terdakwa Linda Nangoi telah memperoleh dokumen-dokumen tanah.

Sebidang tanah ini sebelumnya dikuasai oleh ahli waris yang sah. Namun setelah kematian orang tua mereka, proses pembagian warisan belum dilakukan sepenuhnya. Berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, sertifikat atas nama Linda Nangoi dinyatakan batal dan dihukum untuk mencabut sertifikat tersebut.

Akibat perbuatan terdakwa, para saksi korban yang merupakan ahli waris dari tanah tersebut mengalami kerugian yang signifikan. Atas perbuatan ini, JPU menjatuhkan dakwaan alternatif kepada terdakwa, sesuai dengan Pasal 266 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, Pasal 264 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, dan Pasal 264 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kasus ini masih dalam proses penanganan lebih lanjut oleh pihak berwenang untuk memastikan keadilan bagi para korban dan penegakan hukum yang berlaku.

Related Posts

Penemuan Mayat di Pantai Tipulu Siau Timur Selatan, Keluarga Menolak Diautopsi, Ada Apa?
Berita Utama

Penemuan Mayat di Pantai Tipulu Siau Timur Selatan, Keluarga Menolak Diautopsi, Ada Apa?

Kamis, 26 Desember 2024
Penerapan SPBE Pemkab Bolmong Terbaik di Sulut
Berita Utama

Harta Kekayaan AB Kepala Dinas PMD Bolmong Terungkap, Usai OTT Kejari Kotamobagu

Senin, 23 Desember 2024
Kejari Kotamobagu Ungkap Modus Pemerasan oleh Kadis PMD Bolmong Berujung OTT
Berita Utama

Kejari Kotamobagu Ungkap Modus Pemerasan oleh Kadis PMD Bolmong Berujung OTT

Minggu, 22 Desember 2024
Hukrim

Dugaan Pencemaran Nama Baik, Yusra Alhabsyi Lapor Welty Komaling di Polda Sulut

Selasa, 10 Desember 2024
Terungkap dalam Syukuran HUT ke-74, Polairud Polda Sulut Ternyata Punya Sederet Prestasi Mentereng
Hukrim

Terungkap dalam Syukuran HUT ke-74, Polairud Polda Sulut Ternyata Punya Sederet Prestasi Mentereng

Selasa, 3 Desember 2024
Polisi Sita Barang Bukti di Bank SulutGo Kotamobagu
Berita Utama

Polisi Sita Barang Bukti di Bank SulutGo Kotamobagu

Kamis, 12 September 2024
Next Post
Ketua Bawaslu Sitaro Henrolds Tatengkeng Pimpin Pelantikan PAW Panwaslu Tagut, Ada Penegasan Khusus

Ketua Bawaslu Sitaro Henrolds Tatengkeng Pimpin Pelantikan PAW Panwaslu Tagut, Ada Penegasan Khusus

Please login to join discussion

POPULAR NEWS

Diduga Arahkan Pendukung Pilih Paslon PDIP dan Perindo, Anggota DPRD Sitaro Bob N Janis Terancam Dipecat

Diduga Arahkan Pendukung Pilih Paslon PDIP dan Perindo, Anggota DPRD Sitaro Bob N Janis Terancam Dipecat

Sabtu, 14 Desember 2024
Ada Pelamar “Siluman” Lolos Verifikasi Berkas Seleksi PPPK di Minut? Begini Tanggapan Kepala BKPSDM

Ada Pelamar “Siluman” Lolos Verifikasi Berkas Seleksi PPPK di Minut? Begini Tanggapan Kepala BKPSDM

Rabu, 26 Februari 2025
14 Kampung di Sitaro Akan Laksanakan Pemilihan Kapitalau Tahun Ini, Berikut Daftarnya

14 Kampung di Sitaro Akan Laksanakan Pemilihan Kapitalau Tahun Ini, Berikut Daftarnya

Kamis, 6 Maret 2025
Penemuan Mayat di Pantai Tipulu Siau Timur Selatan, Keluarga Menolak Diautopsi, Ada Apa?

Penemuan Mayat di Pantai Tipulu Siau Timur Selatan, Keluarga Menolak Diautopsi, Ada Apa?

Kamis, 26 Desember 2024
2 Pejabat Kodam XIII/Merdeka Diganti

2 Pejabat Kodam XIII/Merdeka Diganti

Selasa, 4 Januari 2022

EDITOR'S PICK

Tidak Hanya  Pariwisata, Ini yang Dilakukan Pemdes Darunu Support Pengembangan Bakat Para Pelajar SD se-Kecamatan Wori

Tidak Hanya  Pariwisata, Ini yang Dilakukan Pemdes Darunu Support Pengembangan Bakat Para Pelajar SD se-Kecamatan Wori

Selasa, 23 April 2024
Wali Kota Kotamobagu Hadiri Rakornas Kada dan Forkopimda se Indonesia

Wali Kota Kotamobagu Hadiri Rakornas Kada dan Forkopimda se Indonesia

Selasa, 17 Januari 2023
Mahasiswa Polimdo Gali Potensi Digitalisasi di Pasar Beriman Tomohon

Mahasiswa Polimdo Gali Potensi Digitalisasi di Pasar Beriman Tomohon

Senin, 10 Juni 2024
Pulang Mabuk Sering Dimarahi, Pria Tahuna Pukul Istri dan Anak

Pulang Mabuk Sering Dimarahi, Pria Tahuna Pukul Istri dan Anak

Kamis, 20 Januari 2022

BAKLAK.NEWS

Kebebasan adalah semangat yang memberikan keberanian untuk dijadikan modal kepercayaan kepada publik. Kami yakini, publik akan berada di gerbang semangat pers Indonesia. Publik jenuh akan Pers yang dikuasai oleh politisi, pengusaha berkepentingan, dan pemodal yang mencari kekuasaan.
Kami hadir untuk tidak menjadi pers politisasi, apalagi pers kekuasaan. Salam

KATEGORI

  • Advetorial
  • Berita Utama
  • Bitung
  • Bolmong
  • Bolmut
  • Bolsel
  • Boltim
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Featured
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kotamobagu
  • Lifestyle
  • Minut
  • Nasional
  • Nusa Utara
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Pilihan Redaksi
  • Politik
  • Sitaro
  • Sulut
  • Teknologi
  • Terkini
  • Wisata

SOSIAL MEDIA KAMI

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2021 BAKLAK.NEWS - dev by PRATAMATECH.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLMONG RAYA
    • KOTAMOBAGU
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLSEL
    • BOLTIM
  • SULUT
  • MINUT
  • NUSA UTARA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • LAINNYA
    • ENTERTAINMENT
    • FEATURED
    • INTERNASIONAL
    • LIFESTYLE
    • OLAHRAGA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • WISATA

© 2021 BAKLAK.NEWS - dev by PRATAMATECH.