Baklak.News, SULUT — Dalam waktu dekat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) akan menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana COVID-19 tahun 2020 di Kabupaten Sitaro.
Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Kejati Sulut, melalui Asisten Tindak Pidana Khusus Hartono SH, MH, baru-baru ini.
Ia mengatakan, belum ditetapkannya tersangka terhadap kasus dugaan korupsi di periode pemerintahan Bupati Evangelian Sasingen yang sudah dilaporkan sejak 12 Januari tahun 2023 ini yakni menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Tapi kini hasilnya (Perhitungan kerugian negara) sudah kami terima, sehingga kita berharap dalam waktu dekat akan segera tetapkan tersangkanya,” ungkapnya.
Sekadar diketahui, selain dugaan korupsi dana COVID-19 di Sitaro, Kejati Sulut juga sedang mendalami dugaan korupsi pembebasan lahan RSUD Walanda Maramis di Kabupaten Minahasa Utara. (*)