BAKLAKNEWS, MANADO – Tiga Terdakwa kasus dugaan korupsi PDAM Kota Manado, menjalani tuntutan pada Senin, 26 Juni 2023, di Pengadilan Tipikor Manado, Jaksa Penuntut Umum Pingkan Gerungan, menuntut tiga terdakwa berbeda.
Dalam tuntutannya, Hanny Herling Christian Roring selaku mantan Direktur Utama PDAM Kota Manado periode 2005-2006, dituntut pidana penjara selama 6 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.
Sementara Jan Wawo selaku Badan Pengawas PDAM Kota Manado periode 2005-2006 dan Ferro Johanis Taroreh selaku Ketua DPRD Kota Manado periode 2005-2009, keduanya dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.
Kasus ini terkait dengan penyimpangan dalam pelaksanaan Kerjasama dan Pengelolaan aset PDAM Kota Manado dengan PT Air Manado pada tahun 2005-2021. Kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi ini mencapai €936.000,00 dan Rp55.964.456.755,00.
Dalam kasus tersebut, para terdakwa, termasuk Ferro Taroreh, diduga secara melawan hukum menyalahgunakan kewenangan mereka. Mereka disebut telah membuat keputusan untuk menyetujui Kerjasama (Cooperation Agreement) antara Pemerintah Kota Manado atau PDAM Kota Manado dengan perusahaan Indo Water BV Drenthe Belanda (NV WMD) atau BV Tirta Sulawesi.
Pada dasarnya, kerjasama ini dilakukan tanpa melalui kajian teknis dan tanpa mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasilnya, seluruh aset PDAM Kota Manado yang didanai oleh APBD, APBN, Hibah Pemerintah Pusat, dan World Bank dialihkan ke pihak swasta, khususnya PT Air Manado.