BAKLAKNEWS,MANADO – RS (26) warga Kotamobagu ditangkap polisi lantaran melakukan Pornoaksi terhadap seorang wanita berinsial JR (24). Aksi dari pria itu terjadi pada bulan Mei dan Juni 2023, salah satu tempat kos, Kecamatan Malalayang, Kota Manado.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi mengatakan, tersangka dibungkus saat sedang bekerja, di salah satu lapadi salah satu lapak di pusat perbelanjaan elektronik di ITC Manado. Adapun perbuatan Tersangka RS merekam korban saat mandi dan ganti pakaian. Caranya dengan meretas handphone milik korban.
“Tersangka menghubungi korban melalui akun palsu via messenger dan mengirim potongan video dan foto tersebut, sambil mengancam akan menyebarluaskan,” jelasnya, saat konferensi pers pada Kamis 31 Agustus 2023.
Tersangka juga mememeras korban dengan meminta uang Rp3 juta. Tak sampai disitu, tersangka juga melakukan aksi cabul terhadap korban melalui video call. ”
Motif pelaku melakukan perbuatannya adalah karena merasa sakit hati terhadap korban yang tidak mau menerima dirinya sebagai pacar. Tersangka juga mencari keuntungan dari video dan foto yang direkamnya.
Tersangka dan barang bukti telah ditahan dan kini sedang dalam proses lebih lanjut. “Pelaku akan dihadapkan pada proses hukum selanjutnya sebagai tersangka dalam tindak pidana pornoaksi,”tutup Sugeng.