TAHUNA – Lantaran pulang dalam keadaan mabuk, Seorang pria melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Karyawan koperasi itu menganiaya istri dan anaknya di kediamannya Soataloara, Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, pada Kamis 20 Januari 2022.
Menurut Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, kasus ini diduga dilakukan oleh tersangka, lelaki berinisial MGM (32) terhadap isterinya bernama Glaudia Kuas (23) dan anaknya yang baru berusia 3 tahun.
“Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 03.00 Wita dan diviralkan oleh korban pada pukul 04.00 Wita melalui akun media sosial facebook milik korban,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Menanggapi postingan korban yang sudah viral di media sosial tersebut, Tim Reskrim Polres Kepulauan Sangihe langsung bergerak cepat mengamankan tersangka yang merupakan karyawan sebuah koperasi, saat sedang berada di sebuah rumah kos di Soataloara Tahuna, Kamis (20/1/2022) sekitar pukul 10.00 Wita.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Penyidik, tersangka mengaku kesal karena sering dimarahi isteri saat pulang ke rumah dalam keadaan mabuk.
“Tersangka sendiri mengaku telah melempar sebuah hp ke arah korban lalu memukul dan menenang menendang anaknya,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Saat ini tersangka pelaku telah diamankan dan dimintai keterangan di Ruangan PPA Polres Kepulauan Sangihe. (tribatapoldasulut)