BAKLAK.NEWS, SULUT — Sengketa lahan yang melibatkan PT Propertindo dengan sejumlah warga desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, kian menarik diikuti.
Pasalnya, sengketa yang berawal dari perkara perdata ini, kini merembet hingga ke masalah pidana berupa penyerobotan lahan PT Propertindo.
Hal ini diperkuat dengan dilaksanakannya sidang lokasi terhadap perkara pidana nomor 327/Pid.B/2025/PN Manado, Senin (19/1/2026) siang.
Adapun sidang lokasi ini digelar sebagai tindaklanjut atas laporan PT Propertindo yang dikuasakan kepada Panji Aditya terhadap AWG alias Arie, JHG alias Jemmy, SB alias Senjata, dan JM alias Masinambow, yang disebut-sebut telah melakukan penyerobotan pada lahan Sertifikat Hak Milik (SHM) 3320.
Penasihat Hukum PT Propertindo, Panji Aditya, yang ditemui di lokasi, mengatakan, sidang lokasi perlu dilakukan guna memberi gambaran nyata terhadap objek sengketa dalam hal ini SHM 3320.
“Dengan kata lain, kita hanya memastikan lokasi yang dijadikan objek sengketa sesuai dengan dakwaan,” kata Panji sesaat setelah sidang lokasi di titik kedua.
Ia juga menyayangkan adanya upaya untuk mengalihkan agenda sidang lokasi oleh pihak kuasa hukum terlapor.
Menurut pihaknya selaku pelapor, hal tersebut tidak tepat untuk dipersoalkan di lokasi.
“Kan agenda kita adalah memastikan objek sengketa itu ada dan sesuai dakwaan atau tidak. Jadi, ketika ada yang coba-coba giring ke luar dari apa yang menjadi agenda hari ini, bukan di sini tempatnya,” tegas dia.
Sementara itu, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Edwin Marentek, S.H., didampingi hakim anggota Bernadus Papendang, S.H., dan Aminudin Dunggio, S.H, tersebut sempat diwarnai perdebatan.
Pasalnya, kuasa hukum terdakwa mempertanyakan kejelasan peta dan data luas tanah yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menurut kuasa hukum terlapor, tidak disertai dasar pengukuran resmi di lapangan.
Meski begitu, JPU akhirnya dapat mencocokkan registrasi Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 3320 yang menjadi objek dakwaan, setelah dilakukan klarifikasi bersama pihak BPN.
Sehingga apa yang dipertanyakan oleh pihak terdakwa dianggap oleh pihak pelapor telah terjawab.
Adapun sidang lokasi ini digelar di 2 titik di mana pertama di sisi utara Ringroad III dan lokasi kedua yakni sisi timur, yang hanya berjarak kurang lebih 700 meter.
Sidang ini turut dihadiri juga oleh 4 terdakwa yakni AWG, JHG, SB, dan JM (Tidak ditahan).
Selain itu, hadir pula perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Minahasa, Pemerintah Desa Pineleng serta sejumlah personil Polsek Pineleng. (**)
















