• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Kontak
Senin, 12 Mei 2025
BAKLAK NEWS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLMONG RAYA
    • KOTAMOBAGU
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLSEL
    • BOLTIM
  • SULUT
  • MINUT
  • NUSA UTARA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • LAINNYA
    • ENTERTAINMENT
    • FEATURED
    • INTERNASIONAL
    • LIFESTYLE
    • OLAHRAGA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • WISATA
  • BERANDA
  • BOLMONG RAYA
    • KOTAMOBAGU
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLSEL
    • BOLTIM
  • SULUT
  • MINUT
  • NUSA UTARA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • LAINNYA
    • ENTERTAINMENT
    • FEATURED
    • INTERNASIONAL
    • LIFESTYLE
    • OLAHRAGA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • WISATA
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Hukrim

Tersangka Pembuka Lahan di Kawasan Cagar Alam Ditangkap

Adhe Firmansyah by Adhe Firmansyah
Kamis, 12 Oktober 2023
in Hukrim, Peristiwa
0
Tersangka Pembuka Lahan di Kawasan Cagar Alam Ditangkap

Tersangka pembuka lahan di cagar alam. (Foto: KLH)

BAKLAKNEWS – KLHK Wilayah Sulawesi berhasil menetapkan tersangka berinisial AB (49), yang tinggal di Dusun Roroi Desa Parumpanai, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur. AB menjadi pemodal dalam kasus pembukaan lahan ilegal di kawasan hutan konservasi Cagar Alam Faruhumpenai, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, pada Senin 9 Oktober 2023.

Kasus ini bermula dari aduan masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas alat berat excavator yang melakukan pembukaan lahan di dalam kawasan hutan Cagar Alam Faruhumpenai. Tim operasi gabungan yang dibentuk oleh Balai Gakkum Sulawesi, bersama dengan Sub Den Pom XIV/1-3 Palopo, melakukan penindakan pengamanan dan perlindungan hutan di Kabupaten Luwu Timur.

Pada operasi tanggal 28 September 2023, Tim menemukan 1 unit ekskavator merk Hitachi warna jingga di dalam kawasan Cagar Alam Faruhumpenai. Ekskavator tersebut diduga digunakan untuk membuka dan mengolah lahan menjadi kebun kelapa sawit. Tim operasi berhasil mengamankan ekskavator dan melakukan penyelidikan terkait pemilik lahan dan ekskavator tersebut.

Dari hasil pencarian dan penyelidikan, tim memperoleh data bahwa AB (49) mengaku sebagai pemilik lahan dan pemodal. Modus operandi pelaku terungkap, yaitu dengan membeli lahan yang berada dalam kawasan hutan lindung dan cagar alam atas nama masyarakat. Lalu membukanya menggunakan ekskavator untuk memperluas kebunnya yang sudah ada seluas 5 hektar di dalam kawasan tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan alat bukti lainnya, penyidik menetapkan AB (49) sebagai tersangka. Saat ini, pelaku ditahan di Rumah Tahanan Titipan Polda Sulawesi Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menduga telah terjadi tindak pidana kehutanan berupa mengerjakan, menggunakan, atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (3) Jo 50 ayat (2) huruf “a” Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah oleh Pasal 36 angka 17 dan angka 19 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Serta setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam, sebagaimana diatur dalam Pasal 40(1) Jo Pasal 19(1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun, memberikan apresiasi kepada tim operasi dan tim penyidik Gakkum KLHK wilayah Sulawesi atas kerja cepat dalam menangani kasus tersebut. “Selanjutnya Penyidik Balai Gakkum KLHK wilayah Sulawesi akan segera mendalami dan menelusuri pihak terkait untuk pengembangan lebih lanjut,” jelas Aswin.

Tags: Cagar Alam

Related Posts

Penemuan Mayat di Pantai Tipulu Siau Timur Selatan, Keluarga Menolak Diautopsi, Ada Apa?
Berita Utama

Penemuan Mayat di Pantai Tipulu Siau Timur Selatan, Keluarga Menolak Diautopsi, Ada Apa?

Kamis, 26 Desember 2024
Penerapan SPBE Pemkab Bolmong Terbaik di Sulut
Berita Utama

Harta Kekayaan AB Kepala Dinas PMD Bolmong Terungkap, Usai OTT Kejari Kotamobagu

Senin, 23 Desember 2024
Kejari Kotamobagu Ungkap Modus Pemerasan oleh Kadis PMD Bolmong Berujung OTT
Berita Utama

Kejari Kotamobagu Ungkap Modus Pemerasan oleh Kadis PMD Bolmong Berujung OTT

Minggu, 22 Desember 2024
Hukrim

Dugaan Pencemaran Nama Baik, Yusra Alhabsyi Lapor Welty Komaling di Polda Sulut

Selasa, 10 Desember 2024
Terungkap dalam Syukuran HUT ke-74, Polairud Polda Sulut Ternyata Punya Sederet Prestasi Mentereng
Hukrim

Terungkap dalam Syukuran HUT ke-74, Polairud Polda Sulut Ternyata Punya Sederet Prestasi Mentereng

Selasa, 3 Desember 2024
Polisi Sita Barang Bukti di Bank SulutGo Kotamobagu
Berita Utama

Polisi Sita Barang Bukti di Bank SulutGo Kotamobagu

Kamis, 12 September 2024
Next Post
Wabup Deddy Teken Berita Acara Serah Terima Rusus di Bolsel

Wabup Deddy Teken Berita Acara Serah Terima Rusus di Bolsel

Please login to join discussion

POPULAR NEWS

Diduga Arahkan Pendukung Pilih Paslon PDIP dan Perindo, Anggota DPRD Sitaro Bob N Janis Terancam Dipecat

Diduga Arahkan Pendukung Pilih Paslon PDIP dan Perindo, Anggota DPRD Sitaro Bob N Janis Terancam Dipecat

Sabtu, 14 Desember 2024
Ada Pelamar “Siluman” Lolos Verifikasi Berkas Seleksi PPPK di Minut? Begini Tanggapan Kepala BKPSDM

Ada Pelamar “Siluman” Lolos Verifikasi Berkas Seleksi PPPK di Minut? Begini Tanggapan Kepala BKPSDM

Rabu, 26 Februari 2025
14 Kampung di Sitaro Akan Laksanakan Pemilihan Kapitalau Tahun Ini, Berikut Daftarnya

14 Kampung di Sitaro Akan Laksanakan Pemilihan Kapitalau Tahun Ini, Berikut Daftarnya

Kamis, 6 Maret 2025
Penemuan Mayat di Pantai Tipulu Siau Timur Selatan, Keluarga Menolak Diautopsi, Ada Apa?

Penemuan Mayat di Pantai Tipulu Siau Timur Selatan, Keluarga Menolak Diautopsi, Ada Apa?

Kamis, 26 Desember 2024
2 Pejabat Kodam XIII/Merdeka Diganti

2 Pejabat Kodam XIII/Merdeka Diganti

Selasa, 4 Januari 2022

EDITOR'S PICK

Memperingati Hari Bhayangkara ke 78 Tahun, Polsek Tagulandang Gelar Kegiatan Penanam Pohon

Memperingati Hari Bhayangkara ke 78 Tahun, Polsek Tagulandang Gelar Kegiatan Penanam Pohon

Senin, 24 Juni 2024
Pemkab Bolsel Gelar Lomba Desain Logo HUT Kabupaten, Total Hadiah Rp 9 Juta

Pemkab Bolsel Gelar Lomba Desain Logo HUT Kabupaten, Total Hadiah Rp 9 Juta

Kamis, 16 Juni 2022
Pemda Bolsel Dapat Penghargaan Berkinerja Terbaik

Pemda Bolsel Dapat Penghargaan Berkinerja Terbaik

Jumat, 14 Juli 2023
DPRD Apresiasi Keberhasilan Pemkab Bolsel Raih WTP 10 Kali Berturut-turut

DPRD Apresiasi Keberhasilan Pemkab Bolsel Raih WTP 10 Kali Berturut-turut

Jumat, 3 Mei 2024

BAKLAK.NEWS

Kebebasan adalah semangat yang memberikan keberanian untuk dijadikan modal kepercayaan kepada publik. Kami yakini, publik akan berada di gerbang semangat pers Indonesia. Publik jenuh akan Pers yang dikuasai oleh politisi, pengusaha berkepentingan, dan pemodal yang mencari kekuasaan.
Kami hadir untuk tidak menjadi pers politisasi, apalagi pers kekuasaan. Salam

KATEGORI

  • Advetorial
  • Berita Utama
  • Bitung
  • Bolmong
  • Bolmut
  • Bolsel
  • Boltim
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Featured
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kotamobagu
  • Lifestyle
  • Minut
  • Nasional
  • Nusa Utara
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Pilihan Redaksi
  • Politik
  • Sitaro
  • Sulut
  • Teknologi
  • Terkini
  • Wisata

SOSIAL MEDIA KAMI

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2021 BAKLAK.NEWS - dev by PRATAMATECH.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLMONG RAYA
    • KOTAMOBAGU
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLSEL
    • BOLTIM
  • SULUT
  • MINUT
  • NUSA UTARA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • LAINNYA
    • ENTERTAINMENT
    • FEATURED
    • INTERNASIONAL
    • LIFESTYLE
    • OLAHRAGA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • WISATA

© 2021 BAKLAK.NEWS - dev by PRATAMATECH.