BAKLAKNEWS – KLHK Wilayah Sulawesi berhasil menetapkan tersangka berinisial AB (49), yang tinggal di Dusun Roroi Desa Parumpanai, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur. AB menjadi pemodal dalam kasus pembukaan lahan ilegal di kawasan hutan konservasi Cagar Alam Faruhumpenai, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, pada Senin 9 Oktober 2023.
Kasus ini bermula dari aduan masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas alat berat excavator yang melakukan pembukaan lahan di dalam kawasan hutan Cagar Alam Faruhumpenai. Tim operasi gabungan yang dibentuk oleh Balai Gakkum Sulawesi, bersama dengan Sub Den Pom XIV/1-3 Palopo, melakukan penindakan pengamanan dan perlindungan hutan di Kabupaten Luwu Timur.
Pada operasi tanggal 28 September 2023, Tim menemukan 1 unit ekskavator merk Hitachi warna jingga di dalam kawasan Cagar Alam Faruhumpenai. Ekskavator tersebut diduga digunakan untuk membuka dan mengolah lahan menjadi kebun kelapa sawit. Tim operasi berhasil mengamankan ekskavator dan melakukan penyelidikan terkait pemilik lahan dan ekskavator tersebut.
Dari hasil pencarian dan penyelidikan, tim memperoleh data bahwa AB (49) mengaku sebagai pemilik lahan dan pemodal. Modus operandi pelaku terungkap, yaitu dengan membeli lahan yang berada dalam kawasan hutan lindung dan cagar alam atas nama masyarakat. Lalu membukanya menggunakan ekskavator untuk memperluas kebunnya yang sudah ada seluas 5 hektar di dalam kawasan tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan alat bukti lainnya, penyidik menetapkan AB (49) sebagai tersangka. Saat ini, pelaku ditahan di Rumah Tahanan Titipan Polda Sulawesi Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menduga telah terjadi tindak pidana kehutanan berupa mengerjakan, menggunakan, atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (3) Jo 50 ayat (2) huruf “a” Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah oleh Pasal 36 angka 17 dan angka 19 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Serta setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam, sebagaimana diatur dalam Pasal 40(1) Jo Pasal 19(1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun, memberikan apresiasi kepada tim operasi dan tim penyidik Gakkum KLHK wilayah Sulawesi atas kerja cepat dalam menangani kasus tersebut. “Selanjutnya Penyidik Balai Gakkum KLHK wilayah Sulawesi akan segera mendalami dan menelusuri pihak terkait untuk pengembangan lebih lanjut,” jelas Aswin.