BAKLAKNEWS, MANADO – Empat terdakwa kasus korupsi Pasar Kuliner Kotamobagu, dinyatakan bersalah. Dalam sidang Rabu, 22 Februari 2023, di Pengadilan Tipikor Manado, mereka mendapat hukuman penjara.
Terdakwa Herman Aray selaku selaku mantan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Didagkop dan UKM) Kotamobagu, divonis Tiga tahun dan Tiga bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair satu bulan penjara.
Vonis yang sama diterima Mulyadi Mando selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Pasar Kuliner Kotamobagu. Ia dihukum seperti diterima Herman Aray.
Sementara kontraktor CV Fajar Pratama, Yenny Syukur menjabat Direktur, dan Denny Daun selaku Pelaksana pekerjaan, dihukum Empat tahun penjara. Kedua kontraktor CV Fajar Pratama juga diharuskan membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair satu bulan penjara.
Selain itu dua terdakwa kontraktor harus mengganti kerugian negara sebesar Rp659.168.839,80, paling lambat satu bulan. Apabila tidak mengganti karena harta benda tidak cukup, maka diganti kurungan penjara selama Satu tahun.
Hukuman Empat terdakwa lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Kotamobagu. Sebelumnya para Terdakwa dituntut enam tahun dan enam bulan penjara, ditambah denda dan kerugian negara.
Diketahui, Dalam uraian dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulhia Manise dan tim, Kasus ini berawal pada 2020. Disdagkop dan UKM menyetujui pembangunan lapak pedagang kaki lima di pasar kuliner Kotamobagu. Anggaran Rp 1.986.612.000 digelontorkan dalam proyek ini bersumber dari penanggulangan keadaan darurat Covid-19 Pemerintah Kotamobagu.
Proyek ini dilaksanakan dengan penujukkan langsung yang dikerjakan CV Fajar Pratama. Kontraktor CV Fajar Pratama memulai pekerjaan dengan mengikuti Estimate Engginering (EE) karena kontrak belum dibuat. Selain itu kontrak dibuat mengikuti pekerjaan fisik yang sudah terpasang oleh kontraktor.
Terdakwa Mulyadi pada September 2020, pernah mengajukan pengunduran dirinya sebagai PPK. Alasannya, proses pengadaan barang dan jasa tidak tepat. Harusnya pekerjaan mulai dilaksanakan setelah ada kontrak dengan kontraktor.
Namun, proyek tersebut telah dikerjakan lebih dahulu dengan mengkuti Estimate Engginering (EE). Terdakwa Mulyadi juga tidak dilibatkan pada awal pencarian dalam penandatanganan berita acara pembayaran.
Pihak Disdagkop dan UKM serta kontraktor juga tidak aktif menyurat kepada Inspektorat Kotamobagu untuk melakukan pos audit. Padahal pos audit sesuai dengan atensi Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Sulut kepada Inspektorat Kotamobagu.
Dari laporan ahli konstruksi Politeknik Negeri Manado, menarik kesimpulan bahwa proyek ini banyak kelalaian. Pembangunan Pasar Kuliner Kotamobagu, negara harus merugi sebesar Rp 659.168.839,80. Total kerugian negara meliputi:
– Kelebihan Standar Harga Satuan sebesar Rp. 496.283.409,24
– Kekurangan Volume Pekerjaan Fisik sebesar Rp. 64.662.864,63
– Kelebihan Perhitungan Jumlah Pekerjaan Pada Dokumen Kontrak sebesar Rp. 20.258.828,00
– Pekerjaan Pengurugan Pasir Urug Yang Sudah Termasuk Pada Analisa Harga – Satuan pemasangan paving block sebesar Rp. 75.088.832,05
– Pekerjaan yang Tidak Memenuhi Syarat Toleransi SNI sebesar Rp. 2.874.905,88.*