BAKLAK.NEWS, KOTAMOBAGU – Coffee Morning diadakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu pada Minggu, 13 Oktober 2024, pagi di lapangan Boki Hotinimbang, Kota Kotamobagu. Kegiatan melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotamobagu. Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk mendukung terciptanya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang aman dan damai di Kota Kotamobagu.
Acara tersebut mengundang berbagai pihak, termasuk masyarakat, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kotamobagu, serta tiga Pasangan Calon (Paslon) calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Terpantau, Paslon nomor urut tiga, Nayodo Kurniawan dan Sri Tanti Angkara (STA), hadir saat olahraga bersama, tetapi mereka tidak mengikuti sesi diskusi.
Sementara itu, Paslon nomor urut dua, Wenny Gaib dan Rendy Mangkat, serta Paslon nomor urut satu, Meydi Makalalag dan Syarif Mokodongan, tidak hadir sama sekali.
Ketua KPU Kotamobagu, Mishart Manoppo, menyampaikan ketidakhadiran dua Paslon lain menjadi alasan bagi Paslon yang hadir untuk tidak mengikuti diskusi. “Ini merupakan tantangan politik lokal dan tanggung jawab yang harus diatasi bersama,” katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotamobagu, Elwin Khahar, yang turut hadir dalam acara tersebut, juga menyayangkan ketidakhadiran para Paslon. Ia menekankan pentingnya diskusi tersebut agar para kandidat dapat menyampaikan aspirasi dan keluhan mereka. Sehingga Forkopimda dapat mengambil sikap, dengan landasan peraturan pemerintah tahun 2022. “Tapi karena mereka (Paslon) tidak hadir jadi diskusi sampai di sini saja karena tidak ada gunanya juga,” ungkap Elwin.
Pj Wali Kota Kotamobagu, Abdullah Mokoginta, menambahkan bahwa undangan kepada ketiga Paslon tersebut adalah bagian dari pendidikan politik bagi masyarakat. “Proses demokrasi tidak perlu disertai permusuhan. Apalagi ketiga Paslon ini mempunyai keterkaitan hubungan kekeluargaan,” katanya.
Menurut Abdullah, kehadiran para calon sangat penting untuk membahas masalah bersama pemerintah dan mencari solusi bagi permasalahan masyarakat. “Kita diskusi ide-ide dan gagasan. Tapi mungkin (Paslon) ada urusan lain yang lebih penting,” katanya.
Netralitas ASN
Salah satu isu penting dalam diskusi tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam politik praktis. Isu ini menyoroti pentingnya netralitas ASN dalam menjaga kualitas demokrasi dan integritas proses pemilihan, sekaligus memastikan bahwa sanksi terhadap pelanggaran dilakukan secara adil dan transparan.
Meskipun ASN memiliki hak sebagai warga negara untuk memilih, keterlibatan mereka dalam kampanye politik dibatasi. Mereka boleh menghadiri kampanye untuk mendengarkan visi dan misi Paslon, tetapi tidak boleh menunjukkan dukungan secara terbuka, seperti meneriakkan yel-yel atau menjadi tim sukses.
Belum lama ini, Penjabat (Pj) Wali Kota Kotamobagu menerima laporan bahwa ada ASN yang terlibat sebagai tim sukses Paslon. Selain itu, ditemukan indikasi aparat desa mencoba mengintervensi pemilihan Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS), sebuah praktik yang disebut-sebut sebagai pola lama yang sudah sering terjadi dalam Pilkada sebelumnya. “Itu yang disampaikan Ketua KPU (Kotamobagu),” kata Abdullah yang pernah menduduki Sekretaris KPU Bolmong.
Pj Wali Kota menegaskan jika Bawaslu Kotamobagu menemukan bukti keterlibatan ASN dalam politik praktis, ia siap mengambil tindakan pencopotan. Setelah melakukan konsultasi mengenai wewenangnya untuk melakukan pergantian posisi. “Kalau terbukti saya tindak, tapi kalau tidak terbukti saya kembalikan,” sambungnya.
Sekretaris Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, menegaskan bahwa ASN dilarang keras mengarahkan atau mengajak masyarakat untuk mendukung salah satu Paslon, karena hal tersebut melanggar aturan netralitas ASN.“Majelis Kehormatan Etik akan menjatuhkan sanksi sesuai tingkat pelanggaran,” terangnya.
Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotamobagu mengimbau Bawaslu Kotamobagu agar langsung mengambil tindakan terhadap ASN yang terbukti melanggar, tanpa harus menunggu keputusan dari Pemkot Kotamobagu. “Saya dukung 100 persen,” jelas Elwin.
Hal ini dinilai penting karena penegakan hukum yang cepat lebih efektif dibandingkan proses administratif di pemerintahan yang cenderung memakan waktu lebih lama. Seperti pencopotan jabatan sebelum adanya penyelidikan lebih lanjut.
Kajari juga mengingatkan bahwa pencopotan jabatan harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak menimbulkan kesan keberpihakan dari pihak Pj Wali Kota. “Penanganan pelanggaran ini diserahkan kepada Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu). Itu saran saya,” pinta Elwin.
APK Paslon tak Sesuai Aturan
Masalah terkait Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai aturan saat Pilkada di Kotamobagu menjadi perhatian penting.
Banyak APK yang tidak tertib, bahkan menggunakan fasilitas umum sebagai alat kampanye, muncul sejak masa sebelum pencalonan hingga masa kampanye.
Hal ini menimbulkan risiko ketegangan antar Paslon. Terutama jika salah satu paslon terlihat lebih dominan dalam menggunakan ruang publik, yang dapat menimbulkan kecemburuan dari Paslon lainnya.
Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, menegaskan bahwa keberadaan APK yang tidak sesuai aturan bisa memicu konflik yang lebih besar. Terutama jika tidak ditangani sebelum hari pemilihan. “Aturan terkait pemasangan APK sudah jelas, termasuk alokasi anggaran APK, dan penertiban APK,” ujarnya.
Ketua KPU Kotamobagu menyebut berdasarkan kesepakatan dan peraturan, hanya ada 61 titik pemasangan APK yang difasilitasi Namun, masalah muncul ketika beberapa titik yang disediakan sudah penuh. sehingga ada Paslon yang merasa kesulitan dalam memasang APK di tempat-tempat yang ditentukan. “Ada Paslon mengeluh tidak ada tempat karena sudah penuh dengan baliho lain,” ungkap Mishart.
Menanggapi hal tersebut, Penjabat (Pj) Wali Kota Kotamobagu menyatakan kesiapan untuk menurunkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan APK yang melanggar aturan. Namun, langkah ini masih menunggu instruksi dari Bawaslu Kotamobagu sesuai aturan yang berlaku. “kalau kami siap menertibkan APK,” terang Abdullah.
Sementara itu, Sekretaris Bawaslu Kotamobagu, Herdi Dajoh, mengatakan hingga saat ini, tindakan terhadap APK yang melanggar aturan masih bersifat persuasif. Jika diperlukan, Bawaslu akan mengambil langkah yang lebih tegas.“ Kita lakukan langkah progresif,” katanya.
Kajari Kotamobagu menyampaikan, APK seperti baliho yang menggunakan fasilitas umum, seharusnya dapat ditertibkan Satpol PP. Tidak perlu tindakan persuasif maupun menunggu Bawaslu Kotamobagu. “ Saya jamin dilindungi undang-undang,” tegasnya. (advertorial)