BAKLAK.NEWS, KOTAMOBAGU – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), berinisial AB, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala desa (sangadi). Penetapan status tersangka ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat malam, 20 Desember 2024, di Alun-Alun Boki Hotinimbang, depan rumah dinas Wali Kota Kotamobagu.
Dalam konferensi pers pada Sabtu, 21 Desember 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar, mengungkapkan modus operandi yang dilakukan oleh tersangka. AB menggunakan ancaman audit oleh kejaksaan untuk menekan para kepala desa agar menyerahkan uang sebesar Rp 20 juta per desa. Tersangka juga mencatut nama kejaksaan untuk meyakinkan korbannya bahwa dana tersebut diperlukan untuk keperluan institusional.
“Faktanya, uang tersebut sepenuhnya digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Elwin.
Berdasarkan data yang dihimpun dari elhkpn.kpk.go.id, total kekayaan AB adalah Rp 188,1 juta setelah dikurangi utang sebesar Rp 85 juta.
Berikut Rincian harta kekayaan tersangka adalah sebagai berikut:
Tanah dan Bangunan: Rp 210 juta
Tanah dan bangunan seluas 599 m²/50 m² di Bolaang Mongondow senilai Rp 150 juta
Tanah seluas 20.000 m² di Bolaang Mongondow senilai Rp 60 juta
Alat Transportasi: Rp 6 juta
Sepeda motor Honda Beat tahun 2013 senilai Rp 6 juta
Harta Bergerak Lainnya: Rp 42 juta
Kas dan Setara Kas: Rp 15,1 juta
Kronologi Kasus
Dugaan pemerasan ini bermula pada 9 Desember 2024, ketika AB meminta uang kepada kepala desa di Kecamatan Dumoga, yang meliputi Desa Werdhi Agung Selatan, Timur, dan Utara. Permintaan tersebut disampaikan melalui sekretaris desa (sekdes). Para kepala desa akhirnya sepakat menyerahkan uang sebesar Rp 3 juta ke rumah tersangka.
Namun, permintaan AB tidak berhenti di situ. Pada 17 Desember 2024, ia kembali meminta uang dengan janji pertemuan di Alun-Alun Boki Hotinimbang, yang kemudian dialihkan ke rumah kenalannya. Puncaknya, transaksi sebesar Rp 15 juta dijadwalkan pada 20 Desember 2024, tetapi berhasil digagalkan oleh tim Kejari melalui OTT.
Barang bukti yang disita dari lokasi meliputi:
Uang tunai Rp 17,6 juta
Dua ponsel (iPhone 13 Pro Max dan Samsung Note 9)
Laptop Lenovo
Mobil dinas Toyota Rush DB 1266 D
Tas selempang berisi uang Rp 8,5 juta