Baklak.news, KOTAMOBAGU – Tim Kejaksaan Negeri Manado yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotamobagu, Saptono, melakukan penggeledahan di dua kantor pemerintah Kota Kotamobagu, pada Selasa, 20 Januari 2026. Operasi penyitaan ini terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024-2025.
Aksi dimulai sekitar pukul 13.00 WITA di Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotamobagu. Tim jaksa memasuki sejumlah ruangan dan melakukan penyitaan terhadap berkas-berkas yang diduga terkait kasus tersebut. Sebagai langkah standar prosedur, petugas memberi garis batas berlogo Kejaksaan pada beberapa ruangan yang digeledah.
Tak berhenti di situ, tim bergerak menuju kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kotamobagu sekitar pukul 15.45 WITA. Pemeriksaan intensif dilakukan hingga pukul 19.00 WITA. Seluruh area yang diperiksa di kantor Bawaslu juga diberikan garis batas.
Operasi penggeledahan ini menyusul laporan dugaan penyimpangan dalam penyaluran dan penggunaan dana hibah dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu kepada Bawaslu setempat untuk kebutuhan Pemilu 2024-2025. Nilai dana hibah mencapai Rp 7,6 miliar. Yang dikembalikan ke kas daerah hanya sekitar Rp 9 juta.
Saptono menegaskan, penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya pengumpulan alat bukti untuk menyelidiki kemungkinan terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana tersebut. Tim sedang menganalisis seluruh dokumen yang disita untuk melacak alur dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
“Hingga saat ini pihaknya telah memeriksa 25 orang sebagai saksi dalam kasus tersebut. Untuk penetapan tersangka, doakan saja,” katanya. (*)
















