BAKLAK.NEWS, KOTAMOBAGU – iga pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu sepakat untuk tidak menggelar konvoi atau arak-arakan massa setelah pencoblosan dan perhitungan suara pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) 2024. Kesepakatan tersebut diambil dalam sebuah pertemuan di Ruang Kerja Wali Kota Kotamobagu pada hari Selasa, 26 November 2024.
Rapat yang dihadiri oleh Penjabat Wali Kota Kotamobagu, Abdullah Mokoginta, beserta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Liaison Officer (LO) dari ketiga Paslon ini menegaskan pentingnya menjaga Pemilukada yang aman dan damai di Kotamobagu. Pj Wali Kota Kotamobagu, Abdullah Mokoginta, menekankan bahwa tidak akan ada arak-arakan massa atau konvoi pada hari pencoblosan hingga proses perhitungan suara.
“Kami bersama Forkopimda telah mengadakan rapat untuk memastikan pelaksanaan Pemilukada di Kota Kotamobagu berjalan aman dan damai. Kami menekankan bahwa setelah pencoblosan dan perhitungan suara, tidak ada kegiatan konvoi atau arak-arakan massa,” ujar Abdullah Mokoginta.
Sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban, kesepakatan ini juga melibatkan penandatanganan Surat Edaran Wali Kota Kotamobagu yang melarang konvoi pasca-pencoblosan, serta Berita Acara kesepakatan yang ditandatangani oleh Forkopimda, KPU, Bawaslu, dan LO dari para Paslon.
Pj Wali Kota Kotamobagu juga meminta seluruh pihak, mulai dari camat hingga perangkat desa dan kelurahan, untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai kesepakatan ini. “Kami berharap seluruh masyarakat bisa mematuhi kesepakatan ini demi menjaga keamanan dan ketertiban selama Pemilukada,” tambahnya.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan Pemilukada di Kotamobagu dapat berjalan dengan lancar dan bebas dari gangguan, dengan dukungan penuh dari seluruh pihak terkait.