BAKLAK.NEWS, KOTAMOBAGU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggalakkan upaya pencegahan korupsi melalui kewajiban pelaporan harta kekayaan bagi para penyelenggara negara.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi salah satu instrumen penting untuk mendukung transparansi dan integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, seluruh penyelenggara negara dari tingkat yudikatif, legislatif, eksekutif, hingga BUMN dan BUMD diwajibkan melaporkan harta kekayaan mereka.
Kewajiban ini juga berlaku bagi calon pejabat negara, seperti calon presiden, calon kepala daerah, serta calon wakil kepala daerah.
Abdullah Mokoginta, kini diamanahkan Penjabat Wali Kota Kotamobagu telah memenuhi kewajiban dengan melaporkan total harta kekayaannya sebesar Rp 1.320.250.000. Berikut Rincian Harta Kekayaan Abdullah Mokoginta dilansir dari elhkpn.kpk.go.id:
Tanah dan Bangunan: Rp 1.200.000.000
Tanah dan bangunan seluas 725 m²/240 m² di Kota Kotamobagu, diperoleh dari hasil sendiri.
Harta Bergerak Lainnya: Rp 230.000.000
Kas dan Setara Kas: Rp 250.000
Abdullah tercatat memiliki utang sebesar Rp 110.000.000, sehinggaTotal kekayaannya setelah dikurangi utang mencapai Rp 1.320.250.000.