BAKLAK.NEWS, KOTAMOBAGU – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi salah satu instrumen penting dalam mencegah praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, seluruh penyelenggara negara diwajibkan melaporkan harta kekayaan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan transparan.
Penyelenggara negara yang wajib melaporkan LHKPN meliputi pejabat negara di lembaga tertinggi, gubernur, hingga pejabat lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, kewajiban ini juga berlaku bagi kandidat penyelenggara negara seperti calon presiden, calon wakil presiden, calon kepala daerah, dan calon wakil kepala daerah.
Melalui pelaporan LHKPN dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan tercipta pemerintahan yang bersih serta kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pejabat publik semakin meningkat.
Kepatuhan terhadap LHKPN menjadi langkah penting dalam menjaga integritas penyelenggara negara serta mencegah potensi penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi.
Dalam hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, turut mematuhi kewajiban tersebut. Data LHKPN yang dilaporkan pada 2023, Sofyan Mokoginta mencatat total kekayaan sebesar Rp1.830.276.505.
Berikut harta kekayaan yang dilaporkan dilansir dari elhkpn.kpk.go.id:
- Tanah dan Bangunan: Total Rp1.649.413.460
- Tanah dan bangunan seluas 920 m²/210 m² di Kotamobagu senilai Rp1.010.000.000 (warisan).
- Tanah dan bangunan seluas 10.962 m²/60 m² di Bolaang Mongondow senilai Rp639.413.460 (warisan).
- Alat Transportasi dan Mesin: Rp104.000.000
- Mobil Nissan X-Trail tahun 2010 hasil sendiri senilai Rp104.000.000.
- Harta Bergerak Lainnya: Rp52.250.000
- Kas dan Setara Kas: Rp24.613.045