BAKLAKNEWS, KOTAMOBAGU- Direkrtorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut melakukan penggeledahan di kantor Bank SulutGo Cabang Kota Kotamobagu, pada Kamis 12 September 2024. Penggeledahan itu terkait dugaan hilangnya sertifikat milik Olil Paramata.
Dari pantauan, Polda Sulut mendatangi kantor yang terletak di Jalan Ahmad Yani sekira pukul 14.30 Wita. Sekira pukul 17.00 Wita, tim yang dipimpin Iptu MS Mentu keluar dari belakang kantor membawa sejumlah berkas.dimasukkan, dalam mobil hitam. Berkas dokumen tersebut disita disaksikan penasehat hukum pelapor, dan juga pemerintah kelurahan. “Kami sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang menjadi objek mengenai persoalan yang menyangkut pelapor Popy Paramata,” kata Mentu.
Sementara penasehat hukum dari pelapor, Mawardi Mamonto menjelaskan, ada beberapa fokus polisi saat penggeledahan di Bank SulutGo Kotamobagu. Seperti pelaporan, transaksi, dan Sertifikat Hak Milik (SHM). “Ada SHM milik ahli waris yang disita untuk menjadikan kasus ini terang benderang,” ungkapya.
Kasus merupakan tindak lanjut dari laporan Popy Paramata dengan nomor LP/B/602/XI/2022/SPKT/POLDA SULUT. Tanggal 23 November 2022. Pelapor meminta agar Polda Sulut lebih serus menangani kasus ini. “Keinginan dari klien kami agar Polda Sulut antusias menangani kasus, karena sudah melapor dua tahun dan baru hari ini dilakukan penggeledahan,” ujar Mawardi.
Dugaan kasus ini bermula saat Olil Paramata, ayah dari Popy Paramata (ahli waris), meminjam dana lewat Kredit Rekening Koran (KRK) pada 1989. ke Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kotamobagu, kini bernama Bank SulutGo. Peminjaman itu dengan jaminan berupa tujuh SHM atas nama Olil Paramata, dengan rincian; SHM No. 5 Desa Buyandi luas 20.000 m2; SHM No. 177, Desa Purworejo, luas 10165 m2; SHM No. 34, Desa Inuai, luas 600 m2; SHM No. 181, Desa Muntoi, luas 1.600 m2; SHM No. 382, Kelurahan Mogolaing. luas 270 m2; SHM No. 245, Desa Konarom, Luas 20.000 m2; dan SHM No.141. Kelurahan Mogolaing, luas 174 m2.
Pada 1994 Olil Paramata selaku debitur melunasi seluruhnya. Namun, Olil Paramata hanya menerima SHM No.141. Kelurahan Mogolaing, luas 174 m2. Sementara enam SHM lainnya tidak diberikan dengan berbagai alasan. Kemudian pada 1996, Bank melakukan Hak Tanggungan dengan lima sertifikat, tanpa persetujuan Olil Paramata.
Seiring berjalan waktu, terdapat pelunasan atas nama debitur Olil Paramata pada 2014. Tapi yang melakukan pelunasan atas nama Idje Makarewa tanpa surat kuasa Olil Paramata yang telah meninggal dunia pada 2010. Bahkan yang melunasi itu tidak memiliki hubungan keluarga apapun dengan Olil Paramata.