Baklak.news, KOTAMOBAGU – Badan Kepegawaian dan Pelatihan (BKPP) Pemerintah Kota (PEMKOT) Kotamobagu siap beri sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menambah masa libur.
Kepala BKPP Kotamobagu, Sarida Mokoginta menyampaikan bahwa tidak ada libur tambahan selain yang sudah ditentukan.
“Cuti dan libur kan sudah ditentukan, apabila ada ASN yg tidak masuk kantor tanpa alasan yang jelas maka tetap akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sarida, Rabu, 25 April 2023.
Lebih lanjut Sarida mengatakan terkait sanksi bagi ASN yang menambah masa libur yakni berupa pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Tentunya ada hitungan akumulasi ketidakhadiran dan juga tentu berdampak penghitungan/pemotongan TPP,” tambahnya. (*)