Baklak.News, MINUT — Rapat Kerja Teknis Permohonan Informasi Publik Tahun 2024, yang digelar 11-13 Juli 2024 di salah satu hotel ternama di Ancol, Jakarta Utara, turut dihadiri Ketua Bawaslu Minahasa Utara, Rocky M Ambar, SH, LLM, M.Kn.
Diketahui, kegiatan ini dibuka Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu RI, Puadi, S.Pd, MM.
“Dalam kegiatan ini, kami (Bawaslu Kabupaten/Kota) didorong untuk memperhatikan keterbukaan informasi publik,” kata Ambar, saat dikonfirmasi perihal salah satu bahasan yang diangkat dalam kegiatan itu.
Dikatakannya lagi, keterbukaan informasi publik menjadi fondasi penting demi terwujudnya demokrasi yang sehat.
“Keterbukaan informasi ini juga memungkinkan masyarakat memberikan masukan kepada lembaga dan juga akan lebih transparan dalam pengambilan keputusan,” ujarnya.
Meski begitu, dia menyebutkan jika ada juga informasi yang dikecualikan atau tidak bisa diakses oleh masyarakat luas.
“Dengan kata lain, terbuka bukan berarti telanjang. Misalnya, berkaitan dengan keamanan negara atau privasi individu dan lain sebagainya, itu tidak harus dibuka ke publik,” sebutnya.
Sementara itu, Puadi di akhir arahannya berharap peningkatan kapasitas terhadap pengelola data dan informasi Bawaslu se-Indonesia itu dapat menguatkan akuntabilitas informasi di Bawaslu.
“Penguatan kapasitas keterbukaan informasi dapat mendorong terwujudnya penyelenggaraan atau pengawasan pemilu yang lebih transparan,” harapnya. (*)