Baklak.News, MINUT — Setelah sukses mengorbitkan destinasi pariwisata baru di wilayah Kecamatan Wori, Minahasa Utara (Minut), yakni Darunu Mangrove Park, Hukum Tua, Ruddy Beejee Jacobus, S.Pd, kembali membuat terobosan baru. Adapun terobosan yang dimaksud yakni berhasil menerbitkan Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur tentang ternak liar.
“Ini (Perdes Ternak Liar) sangat penting, guna menunjang program pemberdayaan lahan tidur serta pekarangan,” kata Bije, sapaan akrab Hukum Tua Darunu, Selasa (26/3/2024) siang.
Dikatakannya lagi, pemberdayaan lahan pekarangan serta lahan tidur dipandang penting karena memiliki kaitan erat dengan program ketahanan pangan yang digelorakan oleh Bupati Joune JE Ganda.
“Pak Bupati di beberapa kesempatan selalu ingatkan hal ini (Program Ketahanan Pangan), dan puji Tuhan step by step (selangkah demi selangkah) pemerintah desa Darunu bersama masyarakat sudah boleh merespons,” tuturnya.
“Perdes-nya sudah kita buat sehingga ternak yang sebelum-sebelumnya bebas keluyuran ke sana kemari, kini sudah tidak ada lagi,” sambungnya.
Bahkan, kata dia lagi, kini tidak ada lagi ternak liar khususnya babi yang melakukan pengrusakan terhadap lahan pertanian warga, termasuk di pekarangan.
“Hari ini masyarakat sudah tidak lagi risau dengan tanaman mereka akan dirusak oleh hama (ternak liar), termasuk di pekarangan, karena sudah,” ujarnya sembari menyampaikan terima kasih kepada Bagian Hukum Pemkab Minut yang telah banyak menuntun dalam penyusunan Perdes.
Sekadar diketahui, dengan terbitnya Perdes, masyarakat kini sudah boleh menikmati hasil pemanfaatan pekarangan serta lahan tidur.
“Dengan begitu, bukan tidak mungkin ke depan program ini boleh jadi sumber pendapatan masyarakat,” tutupnya.
Adapun tanaman pangan yang sudah dipanen maupun akan dipanen di antaranya Cabai, Batang Bawang, Tomat, Kemangi hingga Jagung serta Singkong. (*)