• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Kontak
Senin, 19 Mei 2025
BAKLAK NEWS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLMONG RAYA
    • KOTAMOBAGU
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLSEL
    • BOLTIM
  • SULUT
  • MINUT
  • NUSA UTARA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • LAINNYA
    • ENTERTAINMENT
    • FEATURED
    • INTERNASIONAL
    • LIFESTYLE
    • OLAHRAGA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • WISATA
  • BERANDA
  • BOLMONG RAYA
    • KOTAMOBAGU
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLSEL
    • BOLTIM
  • SULUT
  • MINUT
  • NUSA UTARA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • LAINNYA
    • ENTERTAINMENT
    • FEATURED
    • INTERNASIONAL
    • LIFESTYLE
    • OLAHRAGA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • WISATA
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Minut

Setelah KPU, Tim Kuasa Hukum MJP-CK Bawa Laporan Dugaan Pelanggaran Petahana ke Kantor Bawaslu Minut

Robert Lalenoh by Robert Lalenoh
Jumat, 20 September 2024
in Minut
0
Setelah KPU, Tim Kuasa Hukum MJP-CK Bawa Laporan Dugaan Pelanggaran Petahana ke Kantor Bawaslu Minut

Tim Kuasa Hukum MJP-CK, Michael Jacobus, saat berada di Kantor Bawaslu Minut.

Baklak.News, MINUT — Setelah sebelumnya membawa laporan dugaan pelanggaran petahana ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minut dan Sulut, tim kuasa hukum 3 partai pengusung pasangan bakal calon Melky J Pangemanan-Christian Kamagi (MJP-CK), di bawah pimpinan Michael Jacobus, SH, MH, mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Jumat (20/09/2024) pagi.

“Kegiatan kami hari ini sama seperti yang kami lakukan kemarin di KPU yakni mengajukan laporan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pilkada Pasal 71 ayat 2 yang dilakukan kandidat petahana,” kata Jacobus.

Dikatakannya lagi, selain mengajukan laporan ke Bawaslu Minut, pihaknya juga berencana untuk mendatangi Kantor Bawaslu Sulut, dengan agenda yang sama.

“Memang pada masa tanggapan masyarakat sudah ada yang masyarakat yang membawa bukti pelanggaran ke KPU Minut, tapi kami juga sudah membawa laporan secara resmi ke KPU dengan substansi yang sama bahwa ada pelanggaran yang dilakukan petahana yang akan ditetapkan sebagai calon bupati Minut yang melanggar pasal 71 ayat 2,” bebernya.

Lebih jauh ia menyebutkan, berdasarkan Per-Bawaslu nomor 8 2020, Bawaslu aktif sifatnya ketika mendapatkan temuan atau laporan ada pelanggaran.

“Berharap dengan adanya tembusan laporan pelanggaran ketika ada penetapan calon, Bawaslu langsung secara aktif akan memproses pelanggaran, jadi tidak menunggu lagi laporan tapi langsung bekerja sesuai temuan atau tembusan laporan ini karena sudah dilengkapi dengan bukti-bukti,” tuturnya.

Ia berharap, dengan ditetapkan bakal calon petahana sebagai calon, saat itu juga kewajiban Bawaslu untuk menindaklanjuti temuan pelanggaran tersebut.

“Harapannya dengan adanya laporan ke KPU dan Bawaslu, agar KPU dan Bawaslu bisa berkoordinasi lebih efisien dengan temuan atau laporan ini, karena ini sudah sangat jelas,” katanya sembari  menambahkan, pelanggaran yang dilakukan petahana Joune JE Ganda selaku tanggal 22 Maret 2024 sangat tidak mungkin menjadi sah ketika mendapatkan persetujuan Mendagri tanggal 10 Mei 2024.

Begitu juga surat penegasan dari Kemendagri, sambung dia, membenarkan terjadi pelantikan tanggal 22 Maret 2024 dan dalam surat penegasan hanya menyebutkan pelantikan yang tidak bermasalah ketika setelah mendapatkan persetujuan Mendagri, itu sangat-sangat jelas.

“Masa pelantikan tanggal 22 Maret 2024 dan persetujuan 10 Mei 2024 dianggap sah, padahal bunyi UU Pilkada pasal 71 ayat 2 Secara normatif larangan itu tidak bisa dilanggar, namun dapat dikecualikan jika penggantian atau mutasi jabatan dilakukan SETELAH mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri, bukan lantik dulu baru minta persetujuan,” tutupnya. (***)

Related Posts

Masyarakat Desa Wisata Darunu Antusias Sambut Pembentukan Pengurus Koperasi Merah Putih
Minut

Masyarakat Desa Wisata Darunu Antusias Sambut Pembentukan Pengurus Koperasi Merah Putih

Kamis, 15 Mei 2025
Ini Bukti RSUD Maria Walanda Maramis Terus Berkembang? Bangun Kerja Sama Dengan KONI Sulut
Minut

Ini Bukti RSUD Maria Walanda Maramis Terus Berkembang? Bangun Kerja Sama Dengan KONI Sulut

Rabu, 14 Mei 2025
Deteksi Dini Kanker Serviks, Puskesmas Kauditan Terus Optimalkan Program IVA Test
Minut

Deteksi Dini Kanker Serviks, Puskesmas Kauditan Terus Optimalkan Program IVA Test

Rabu, 14 Mei 2025
RSGM UNSRAT Edukasi Ratusan Warga di Kecamatan Wori
Minut

RSGM UNSRAT Edukasi Ratusan Warga di Kecamatan Wori

Jumat, 25 April 2025
RSGM UNSRAT Edukasi Ratusan Warga di Kecamatan Wori
Minut

Desa Wisata Darunu Jadi Tuan Rumah IKGPM-P Goes To Coastal Communities

Jumat, 25 April 2025
Mudahkan Warga Pulau Bangka Dapat Pelayanan Kesehatan, dr Nella Cs Terus Maksimalkan Program Kunjungan Rumah
Minut

Mudahkan Warga Pulau Bangka Dapat Pelayanan Kesehatan, dr Nella Cs Terus Maksimalkan Program Kunjungan Rumah

Rabu, 23 April 2025
Next Post
Dihadiri Camat Heron Manahampi, Pemerintah Kampung Kisihang Gelar Muskam Penyusunan Perubahan RPJM Tahun 2021-2024

Dihadiri Camat Heron Manahampi, Pemerintah Kampung Kisihang Gelar Muskam Penyusunan Perubahan RPJM Tahun 2021-2024

Please login to join discussion

POPULAR NEWS

Diduga Arahkan Pendukung Pilih Paslon PDIP dan Perindo, Anggota DPRD Sitaro Bob N Janis Terancam Dipecat

Diduga Arahkan Pendukung Pilih Paslon PDIP dan Perindo, Anggota DPRD Sitaro Bob N Janis Terancam Dipecat

Sabtu, 14 Desember 2024
Ada Pelamar “Siluman” Lolos Verifikasi Berkas Seleksi PPPK di Minut? Begini Tanggapan Kepala BKPSDM

Ada Pelamar “Siluman” Lolos Verifikasi Berkas Seleksi PPPK di Minut? Begini Tanggapan Kepala BKPSDM

Rabu, 26 Februari 2025
14 Kampung di Sitaro Akan Laksanakan Pemilihan Kapitalau Tahun Ini, Berikut Daftarnya

14 Kampung di Sitaro Akan Laksanakan Pemilihan Kapitalau Tahun Ini, Berikut Daftarnya

Kamis, 6 Maret 2025
Penemuan Mayat di Pantai Tipulu Siau Timur Selatan, Keluarga Menolak Diautopsi, Ada Apa?

Penemuan Mayat di Pantai Tipulu Siau Timur Selatan, Keluarga Menolak Diautopsi, Ada Apa?

Kamis, 26 Desember 2024
2 Pejabat Kodam XIII/Merdeka Diganti

2 Pejabat Kodam XIII/Merdeka Diganti

Selasa, 4 Januari 2022

EDITOR'S PICK

Disdikbud Bolsel Imbau Orang Tua Awasi Anak Selama Libur Sekolah

Disdikbud Bolsel Imbau Orang Tua Awasi Anak Selama Libur Sekolah

Minggu, 2 Maret 2025
Iskandar – Deddy Ikut Seminar Nasional Moderasi Beragama Merah Putih

Iskandar – Deddy Ikut Seminar Nasional Moderasi Beragama Merah Putih

Selasa, 16 Mei 2023
Noval Manoppo

125 Lansia akan Terima Bantuan Dinas Sosial

Jumat, 14 April 2023
19 Keluarga di Kampung Birarikei Terima Bantuan Tunai, Rata-rata Lansia

19 Keluarga di Kampung Birarikei Terima Bantuan Tunai, Rata-rata Lansia

Jumat, 13 September 2024

BAKLAK.NEWS

Kebebasan adalah semangat yang memberikan keberanian untuk dijadikan modal kepercayaan kepada publik. Kami yakini, publik akan berada di gerbang semangat pers Indonesia. Publik jenuh akan Pers yang dikuasai oleh politisi, pengusaha berkepentingan, dan pemodal yang mencari kekuasaan.
Kami hadir untuk tidak menjadi pers politisasi, apalagi pers kekuasaan. Salam

KATEGORI

  • Advetorial
  • Berita Utama
  • Bitung
  • Bolmong
  • Bolmut
  • Bolsel
  • Boltim
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Featured
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kotamobagu
  • Lifestyle
  • Minut
  • Nasional
  • Nusa Utara
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Pilihan Redaksi
  • Politik
  • Sitaro
  • Sulut
  • Teknologi
  • Terkini
  • Wisata

SOSIAL MEDIA KAMI

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2021 BAKLAK.NEWS - dev by PRATAMATECH.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLMONG RAYA
    • KOTAMOBAGU
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLSEL
    • BOLTIM
  • SULUT
  • MINUT
  • NUSA UTARA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • LAINNYA
    • ENTERTAINMENT
    • FEATURED
    • INTERNASIONAL
    • LIFESTYLE
    • OLAHRAGA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • WISATA

© 2021 BAKLAK.NEWS - dev by PRATAMATECH.