BAKLAK.NEWS, MINUT — Bersamaan dengan riuh desas-desus kebijakan kenaikan pajak kendaraan oleh Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), publik Minahasa Utara (Minut), turut diramaikan dengan postingan salah satu mobil dinas bernomor polisi DB 1 F yang kabarnya menunggak pajak.
Sebagaimana diketahui, mobil dinas bernomor polisi serupa biasanya dipakai untuk menopang tugas dan kegiatan pimpinan.
Nah, merujuk pada hal tersebut, segelintir orang mulai menuding jika Pemerintah Kabupaten Minut tidak memberi contoh yang baik sehubungan dengan kewajiban membayar pajak.
Terkait hal ini, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Minut, Carla A. Sigarlaki, saat dikonfirmasi, menjelaskan bahwa mobil dinas yang dimaksud kini berada di luar penguasaan Pemkab Minut.
“Mobil DB 1 F tersebut tidak dipakai lagi untuk menunjang tugas dan fungsi pimpinan. Bahkan, sejak awal bapak (Bupati) menjabat,” kata Kaban Carla, dikonfirmasi via selulernya, Senin (5/1/2026) sore.
Dikatakannya lagi, mobil yang dimaksud ialah jenis Mitsubishi Pajero. Sedangkan yang dipakai dalam menunjang kegiatan pimpinan saat ini ialah jenis Toyota Fortuner.
Ia mengungkapkan, berdasarkan data terakhir di BKAD, mobil tersebut masih dipegang pejabat sebelumnya.
“Kami (Pemkab Minut) telah melakukan upaya hukum terhadap hal ini melalui SKK (Surat Kuasa Khusus) ke Jaksa Pengacara Negara sejak beberapa waktu lalu dan hingga kini masih berproses,” sebutnya sembari menegaskan kembali jika kendaraan tersebut sedang dalam penguasaan pihak lain (Non Pemkab).
“Maka dari itu, untuk pajaknya kita belum bisa melakukan pembayaran dikarenakan tidak digunakan untuk mendukung operasional Pemda dan sedang berada di luar penguasaan,” sambungnya.
Di samping itu, Pemkab juga telah bermohon secara tertulis kepada pihak Samsat Sulut untuk penangguhan pajak atas kendaraan yang tidak dikuasai Pemda termasuk mobil dinas yang dimaksud.
Sekadar diketahui, informasi yang diterima wartawan media ini, sejak 26 Februari 2021 untuk pimpinan daerah menggunakan kendaraan sewa dan menggunakan kendaraan pribadi dalam menunjang menjalankan tugas dan tanggungjawab keseharian. (**)

















