Baklak.news— Setiap warga yang sudah berusia 17 tahun, wajib memiliki kartu tanda penduduk (KTP).
KTP sangat penting karena menjadi pelengkap berkas saat melamar kerja, baik di instansi pemeritah maupun swasta.
Selain itu, KTP menjadi salah satu syarat utama dalam pengurusan administrasi yang berhubungan dengan pemerintahan, kemasyarakata termasuk usaha.
Tak heran jika sebagian besar masyarakat menyelipkan KTP di dompet dan dibawa kemanapun pemiliknya pergi.
Bagaimana jika saat berada di luar kota atau daerah rantau, kita kehilangan KTP?
Sibuk, jarak tempuh jauh ke kota asal, sudah diperlukan dalam waktu dekat? Tidak perlu galau dan berfikir pulang kampung.
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Prof Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, KTP yang hilang diperantauan bisa dibuat lagi.
“Menggunakan konsep rekam cetak KTP luar domisi di Dinas Dukcapil setempat,” kata Prof Zudan Arif Fakrulloh, dilansir dari laman Dukcapil Kemendagri, Kamis. 27 Januari 2022.
Dituturkannya, pengurusan data kependudukan yang hilang tidak perlu surat pengantar dari RT dan RW.
Namun, pemilik harus mengurus surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Itu pun bisa diurus di Kantor kepolisian tempat rantau.
“Itu bisa dicetak di mana saja. Misalnya, waktu tugas ke Medan dan KTP hilang itu bisa diurus langsung di sana, membawa surat kehilangan dari kepolisian. Karena data Dukcapil sudah teritegrasi,” kata Zudan
Terkait kesalahan data yang tertera pada KTP, KK dan Akta Lahir, bahkan ijazah katanya, juga masih bisa diperbaiki.
“Nah, hasil kajian kita di Dukcapil menunjukkan ternyata banyak penduduk Indonesia yang namanya beda-beda antar dokumen. Nama di akta lahir beda dengan nama di ijazah, nama di ijazah beda dengan nama di KTP dan KK,” kata Zudan
Dikatakannya, Perbaikan data tidak harus melalui instansi Pengadilan.
Pemerintah melalui Kemendagri sudah mengeluarkan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019. Tapi, sebelum melakukan perbaikan cek kembali data pribadinya.
“Di situ kalau dokumen kita ada yang salah langsung dibawa saja ke Dinas Dukcapil untuk dilakukan pembetulan. Misalnya, data di akta lahir, KTP, dan KK berbeda dengan data di ijazah,” kata Zudan
Jika nama tertera di ijazah berbeda dengan di dokumen kependudukan, maka jadikan ijazah sebagai rujukan perbaikan nama.
“Nama di ijazah mau dijadikan pembetulan, cukup bawa ijazahnya ke Dinas Dukcapil. Nanti Dukcapil menggantikan akta lahir, KTP dan KK dicocokkan dengan yang di ijazah. Negara menghormati apa yang menjadi kebutuhan penduduk,” kata Zudan.