MANADO — Kodam Merdeka bergerak cepat terkait peristiwa kecelakaan Handi Saputra dan Salsabila, yang terjadi Rabu (8/12/21), sore, di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Dalam Jumpa Pers Kapendam XIII/merdeka Letkol Inf Jhonson M Sitorus mengatakan, fakta yang diperoleh di TKP, kendaraan roda empat jenis Izusu Panther warna Hitam nopol B 300 Q yang ditumpangi Tiga orang oknum anggota TNI AD. Salah satunya berpangkat Kolonel Inf berinisial P, dan berdinas di Kodam XIII/Merdeka tepatnya menjabat Kasi Intel Korem 133/Nani Wartabone.
” Danrem 133/NW berkoordinasi dengan Danpomdam XIII/Merdeka Kolonel Cpm R Tri Cahyo untuk mengamankan kol Inf (P) ini di kantor Korem 133/Nani Wartabone. Kemudian dibawa ke Mapomdam XIII/Merdeka untuk penyelidikan dan penyidikan awal,” katanya, Minggu (25/12/21).
“Untuk motifnya masih didalami oleh yang berwenang dalam hal ini Pomdam XIII/Merdeka,” sambung Sitorus.
Sesuai instruksi tegas Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa, apabila ketiga oknum anggota TNI tersebut terbukti bersalah akan di berikan sanksi atau hukuman tambahan pemecatan dari kedinasan TNI Angkatan Darat.
“Setelah selesai penyelidikan dan penyidikan di Mapomdam XIII/Merdeka Kolonel P, akan segera diterbangkan ke Jakarta untuk dibawa ke kodam III/Siliwangi, demi pengusutan lebih lanjut. Saat ini perkembangan masih di dalami oleh Pomdam XIII/Merdeka,” terang Sitorus. (*)