Baklak.news— Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan aturan baru terkait pemberian vaksinasi booster, terutama bagi kelompok lanjut usia (Lansia).
Sebelumnya, vaksinasi booster bagi kelompok usia 60 tahun ini, diberikan minimal 6 bulan setelah penyuntikan dosis kedua. Kini interval waktunya lebih cepat.
Penyuntikan vaksin lanjutan bagi lansia diberikan minimal 3 bulan setelah menerima vaksinasi dosis lengkap.
Aturan baru ini, tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/ 1123 /2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Lansia.
Surat Edaran Nomor SR.02.06II 1123 2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Lansia
SE ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) tanggal 12 Januari 2022 serta rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional No ITAGI/SR/5/2022 yang dikeluarkan pada tanggal 21 Februari 2022.
“Mulai hari ini pemberian dosis booster bagi lansia dapat diberikan dengan interval minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap,” kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19, Siti Nadia Tarmizi di Jakarta, 22 Februari 2022, dilansir dari laman kemkes.go.id.
Dikatakannya, kombinasi regimen vaksin yang digunakan untuk vaksinasi booster lansia, bisa secara homolog dan heterolog dengan menyesuaikan ketersediaan vaksin di masing-masing daerah.
Pada prinsipnya seluruh jenis vaksin yang telah mendapatkan EUA dari BPOM dan rekomendasi dari ITAGI bisa digunakan untuk percepatan vaksinasi booster lansia.
Namun, karena vaksin Sinovac jumlahnya terbatas dan diperuntukkan bagi sasaran anak usia 6-11 tahun, maka untuk booster ini dapat menggunakan vaksin selain Sinovac.
dr Nadia menekankan, percepatan vaksinasi booster lansia berjalan beriringan dengan vaksinasi primer.
Pelaksanaannya juga harus merata di seluruh Indonesia, mengingat masih ada beberapa daerah yang cakupan vaksinasi keduanya dibawah 70% dari populasi.
”Percepatan vaksinasi baik primer maupun booster perlu dilakukan mengingat pasien Covid-19 yang meninggal sebagian besar adalah masyarakat yang belum divaksinasi, lansia dan orang dengan penyakit penyerta,” ungkap dr Nadia.
Kemenkes mendorong daerah yang cakupan vaksinasinya belum sesuai dengan target kekebalan kelompok yakni minimal 70% dari populasi agar terus digencarkan.
dr Nadia juga mengajak masyarakat yang belum vaksinasi maupun yang belum melengkapi dosis primer juga booster terutama pada lansia agar segera melakukan vaksinasi di fasilitas pelayanan kesehatan atau di sentra vaksinasi terdekat.
“Mengingat faktor risikonya yang tinggi, kami mengimbau kepada masyarakat yang memang belum divaksinasi ataupun vaksinasinya belum lengkap, agar secepatnya dilengkapi.
Jangan menunda dan jangan pilih-pilih vaksin, karena vaksinasi terbaik adalah vaksinasi yang dilakukan sekarang juga,”kata dr Nadia. (eys)