BAKLAK.NEWS, SITARO — Pasca purna tugas, Dra. Rita Atimang dan Misye Muloke, S.Pd sebagai Kepala SMPN 5 Tagulandang dan SDN Inpres Haasi-Humbia pada 1 Februari 2026 lalu, 2 sekolah yang terletak di Kecamatan Tagulandang, Kabupaten Kepulauan Sitaro ini, hingga kini belum memiliki pimpinan definitif.
Imbasnya, kurang lebih sebulan berjalan tanpa kepala sekolah tetap, ibarat kapal tanpa nakhoda. Tak heran jika kemudian sejumlah guru nampak resah karena berbagai urusan administrasi dan teknis tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Bahkan, salah satu dampak paling krusial adalah belum dapat dilakukannya sinkronisasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Proses tersebut diketahui membutuhkan legitimasi dan persetujuan resmi dari kepala sekolah sebagai penanggung jawab satuan pendidikan.
“Tanpa kepala sekolah definitif, banyak dokumen tidak bisa diproses. Termasuk sinkronisasi Dapodik yang menjadi dasar berbagai pencairan hak guru,” ungkap salah satu guru yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Akibat belum tersinkronisasinya Dapodik, para guru kini dihantui ketidakpastian terkait pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bulan Maret 2026.
TPG merupakan hak yang sangat dinantikan guru setiap triwulan sebagai bentuk penghargaan atas profesionalisme mereka.
“Ibaratnya kami sudah melaksanakan kewajiban, tapi hak kami terancam tertunda hanya karena persoalan administrasi,” tambah sumber tersebut.
Para guru berharap Dinas Pendidikan, Kabupaten Kepulauan Sitaro segera mengambil langkah cepat dengan menunjuk pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah atau menetapkan pimpinan definitif agar roda administrasi kembali berjalan normal.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan SITARO, Zelnie Mandak, S.Pd., M.Si., saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, mengatakan jika pihaknya sedang on proses menempatkan Kepsek Definitif.
“Pertama tentu kami mohon maaf atas situasi ini, pastinya Kepsek Definitif akan segera ada. Dan sekarang sedang berproses,” kata Mandak, Selasa (3/3/2026).
Meski begitu, ia belum merinci terkait alasan keterlambatan penempatan Kepsek definitif.
(gustap)
















