• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Kontak
Senin, 12 Mei 2025
BAKLAK NEWS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLMONG RAYA
    • KOTAMOBAGU
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLSEL
    • BOLTIM
  • SULUT
  • MINUT
  • NUSA UTARA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • LAINNYA
    • ENTERTAINMENT
    • FEATURED
    • INTERNASIONAL
    • LIFESTYLE
    • OLAHRAGA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • WISATA
  • BERANDA
  • BOLMONG RAYA
    • KOTAMOBAGU
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLSEL
    • BOLTIM
  • SULUT
  • MINUT
  • NUSA UTARA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • LAINNYA
    • ENTERTAINMENT
    • FEATURED
    • INTERNASIONAL
    • LIFESTYLE
    • OLAHRAGA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • WISATA
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Berita Utama

PILKADA MINUT, TIM Hukum MJP-CK Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Petahana ke KPU

Robert Lalenoh by Robert Lalenoh
Kamis, 19 September 2024
in Berita Utama, Minut, Politik, Sulut
0
PILKADA MINUT, TIM Hukum MJP-CK Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Petahana ke KPU

Nampak Tim Hukum MJP-CK bersama para pengurus partai pengusung menyerahkan laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan petahana ke KPU Minut dan diterima oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Irene Buyung.

Baklak.News, MINUT — Babak baru dalam dinamika politik pada perhelatan Pilkada Minahasa Utara (Minut), telah menyeruak. Hal ini seiring dengan diajukannya bukti-bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan Bakal Calon Petahana, Joune JE Ganda (JG), oleh Tim Hukum Bakal Calon Melky J Pangemanan-Christian Kamagi (MJP-CK) serta 3 pengurus partai pengusung (Gerindra, PSI dan Nasdem) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minut, Kamis (19/09/2024).

Menariknya, ternyata bukan hanya ke KPU Minut, laporan yang sama juga dibawa ke KPU Sulut.

tim hukum MJP-CK bersama pengurus Parpol pengusung sedang berada di Kantor KPU Sulut.

“Kami datang ke sini (Kantor KPU Minut) untuk berdiskusi sekaligus melaporkan dan memasukkan bukti-bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan bakal calon petahana yang melakukan pelanggaran sesuai UU Pilkada pasal 71 ayat 2 dan memasukkan bukti berupa SK pelantikan tanggal 22 Maret 2024,” kata Tim Hukum MJP-CK, Michael Jacobus, SH, MH, yang didampingi Supriyadi Pangellu, SH, MH.

Dikatakannya lagi, apa yang dilakukan petahana tanggal 22 Maret dan 17 Maret 2024 terbukti melakukan pergantian pejabat tanpa persetujuan dari Kemendagri.

“Begitu juga saat pembatalan, kami mendapati terjadi perpindahan jabatan atau pergantian tanpa persetujuan Mendagri, ini sangat jelas ada dua kali pergantian. Dan bukti-bukti pendukung sudah kami   KPU,” ujarnya.

Dijelaskannya, sesuai UU pasal 71 ayat 5, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

“Sangat jelas di ayat 5, petahana yang melakukan pelanggaran sesuai ayat 2 dan 3, dikenai sanksi pembatalan oleh KPU,” tegasnya.

Ditegaskannya lagi, jika KPU tidak membatalkan petahana yang jelas-jelas melanggar UU, itu sama dengan KPU Minut sudah melanggar aturan yang ada.

“Saya kira dalam hal ini, tak perlu lagi menunggu rekomendasi Bawaslu, karena sudah jelas apa yang dilakukan petahana adalah melanggar ayat 2 atau ayat 3 di pasal 71. Dan penegasan itu ada pada ayat 5,” tegasnya lagi.

Pada kesempatan itu ia juga menyentil soal pasal 33 UU Administrasi Pemerintahan yang menyangkut pembatalan. Disebutkannya, itu berlaku di ranah administrasi pemerintahan.

“Karena di ranah pemilihan kepala daerah, itu digunakan UU Pilkada dalam hal ini pasal 71 ayat dengan sanksi ayat 5 yaitu pembatalan,” sebutnya sembari menambahkan dalam ilmu hukum lex specialis derogat legi generalis, yang artinya hukum atau ketentuan-ketentuan yang spesifik atau khusus mengesampingkan yang umum.

“Undang-undang yang generalis yaitu UU Administrasi dan Kepegawaian. Kalau tidak ada hubungannya dengan Pilkada itu menggunakan UU administrasi, kepegawaian dan ASN. Akan tetapi ketika masuk di ranah Pilkada, 6 bulan sebelum Pilkada maka varian hukum Pilkada atau UU Pilkada,” terangnya.

Oleh karena itu, merujuk pada UU Pilkada,  kebijakan yang diambil petahana yakni 2 kali melakukan pergantian pejabat tanpa persetujuan Mendagri yakni tanggal 22 Maret dan 17 April 2024, lagi ditegaskannya itu jelas sudah melanggar.

“Dengan kata lain, jika KPU tidak melakukan sesuai aturan, berarti KPU Minut akan mendapatkan konsekuensi Hukum. Tapi kami yakin KPU Minut memiliki integritas yang tinggi,” tutupnya.

Sekadar diketahui, kedatangan tim hukum MJP-CK bersama pengurus PSI Minut Steven Tumilantow dan sekretaris Novel Mewengkang, Sekretaris Gerindra Minut, Edwin Pungus, Sekretaris Nasdem Toar Pungus di KPU Minut diterima oleh ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Irene Buyung.

Sedangkan kunjungan tim ke KPU Provinsi Sulut diterima oleh Ketua Divisi Teknis penyelenggaraan Salman Saelangi dan ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Lanny Ointu. (***)

Related Posts

Peringati WPFD: AJI Manado, FISIP Unsrat, dan Mahasiswi Diskusi Kebebasan Pers Serta AI
Berita Utama

Peringati WPFD: AJI Manado, FISIP Unsrat, dan Mahasiswi Diskusi Kebebasan Pers Serta AI

Rabu, 7 Mei 2025
Dengan Alat Seadanya, Gotong Royong TNI dan Masyarakat Berhasil Buka Akses Jalan yang Putus Akibat Banjir Bandang
Berita Utama

Dengan Alat Seadanya, Gotong Royong TNI dan Masyarakat Berhasil Buka Akses Jalan yang Putus Akibat Banjir Bandang

Sabtu, 26 April 2025
RSGM UNSRAT Edukasi Ratusan Warga di Kecamatan Wori
Minut

RSGM UNSRAT Edukasi Ratusan Warga di Kecamatan Wori

Jumat, 25 April 2025
RSGM UNSRAT Edukasi Ratusan Warga di Kecamatan Wori
Minut

Desa Wisata Darunu Jadi Tuan Rumah IKGPM-P Goes To Coastal Communities

Jumat, 25 April 2025
Mudahkan Warga Pulau Bangka Dapat Pelayanan Kesehatan, dr Nella Cs Terus Maksimalkan Program Kunjungan Rumah
Minut

Mudahkan Warga Pulau Bangka Dapat Pelayanan Kesehatan, dr Nella Cs Terus Maksimalkan Program Kunjungan Rumah

Rabu, 23 April 2025
Ini Hasil Keterlibatan Hukum Tua Ruddy B Jacobus di Paralegal Justice Award 2024, Dua Masalah Hukum Sukses Diselesaikan di Desa
Minut

Ini Hasil Keterlibatan Hukum Tua Ruddy B Jacobus di Paralegal Justice Award 2024, Dua Masalah Hukum Sukses Diselesaikan di Desa

Sabtu, 29 Maret 2025
Next Post
Setelah KPU, Tim Kuasa Hukum MJP-CK Bawa Laporan Dugaan Pelanggaran Petahana ke Kantor Bawaslu Minut

Setelah KPU, Tim Kuasa Hukum MJP-CK Bawa Laporan Dugaan Pelanggaran Petahana ke Kantor Bawaslu Minut

Please login to join discussion

POPULAR NEWS

Diduga Arahkan Pendukung Pilih Paslon PDIP dan Perindo, Anggota DPRD Sitaro Bob N Janis Terancam Dipecat

Diduga Arahkan Pendukung Pilih Paslon PDIP dan Perindo, Anggota DPRD Sitaro Bob N Janis Terancam Dipecat

Sabtu, 14 Desember 2024
Ada Pelamar “Siluman” Lolos Verifikasi Berkas Seleksi PPPK di Minut? Begini Tanggapan Kepala BKPSDM

Ada Pelamar “Siluman” Lolos Verifikasi Berkas Seleksi PPPK di Minut? Begini Tanggapan Kepala BKPSDM

Rabu, 26 Februari 2025
14 Kampung di Sitaro Akan Laksanakan Pemilihan Kapitalau Tahun Ini, Berikut Daftarnya

14 Kampung di Sitaro Akan Laksanakan Pemilihan Kapitalau Tahun Ini, Berikut Daftarnya

Kamis, 6 Maret 2025
Penemuan Mayat di Pantai Tipulu Siau Timur Selatan, Keluarga Menolak Diautopsi, Ada Apa?

Penemuan Mayat di Pantai Tipulu Siau Timur Selatan, Keluarga Menolak Diautopsi, Ada Apa?

Kamis, 26 Desember 2024
2 Pejabat Kodam XIII/Merdeka Diganti

2 Pejabat Kodam XIII/Merdeka Diganti

Selasa, 4 Januari 2022

EDITOR'S PICK

Pemerintah dan Masyarakat Kampung Lumbo Rayakan HUT ke-26, Didominasi Warna Pink dan Hitam, Ternyata ini Artinya

Pemerintah dan Masyarakat Kampung Lumbo Rayakan HUT ke-26, Didominasi Warna Pink dan Hitam, Ternyata ini Artinya

Jumat, 7 Februari 2025

Breaking: Boeing Is Said Close To Issuing 737 Max Warning After Crash

Selasa, 2 Februari 2021
Cegah Stunting, Kampung Barangka Pehe Salurkan Makanan Bergizi dan Susu untuk Balita

Cegah Stunting, Kampung Barangka Pehe Salurkan Makanan Bergizi dan Susu untuk Balita

Jumat, 9 Mei 2025
RDP Dengan Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang, Akan Ada Pendataan Terhadap Rumah yang Rusak

RDP Dengan Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang, Akan Ada Pendataan Terhadap Rumah yang Rusak

Jumat, 21 Juni 2024

BAKLAK.NEWS

Kebebasan adalah semangat yang memberikan keberanian untuk dijadikan modal kepercayaan kepada publik. Kami yakini, publik akan berada di gerbang semangat pers Indonesia. Publik jenuh akan Pers yang dikuasai oleh politisi, pengusaha berkepentingan, dan pemodal yang mencari kekuasaan.
Kami hadir untuk tidak menjadi pers politisasi, apalagi pers kekuasaan. Salam

KATEGORI

  • Advetorial
  • Berita Utama
  • Bitung
  • Bolmong
  • Bolmut
  • Bolsel
  • Boltim
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Featured
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kotamobagu
  • Lifestyle
  • Minut
  • Nasional
  • Nusa Utara
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Pilihan Redaksi
  • Politik
  • Sitaro
  • Sulut
  • Teknologi
  • Terkini
  • Wisata

SOSIAL MEDIA KAMI

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2021 BAKLAK.NEWS - dev by PRATAMATECH.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLMONG RAYA
    • KOTAMOBAGU
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLSEL
    • BOLTIM
  • SULUT
  • MINUT
  • NUSA UTARA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • LAINNYA
    • ENTERTAINMENT
    • FEATURED
    • INTERNASIONAL
    • LIFESTYLE
    • OLAHRAGA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • WISATA

© 2021 BAKLAK.NEWS - dev by PRATAMATECH.