BAKLAK.NEWS, SITARO — Tak kunjung direalisasikannya bantuan tunai kepada keluarga terdampak erupsi gunung Ruang, nampaknya makin bikin warga kesal.
Kondisi makin diperparah dengan munculnya kebijakan baru yang sepertinya melenceng dari informasi-informasi yang disampaikan di awal sesaat setelah musibah.
Yang terbaru adalah turunnya tim pendata khusus rumah-rumah yang sudah diperbaiki tanggal 19 Juni pekan kemarin.
“Penyampaian awal itu setiap kepala keluarga (Punya rumah) yang terdampak mendapat bantuan tunai lima belas juta, lantas belakangan kabarnya tidak lagi begitu. Kalau memang itu dana bantuan pusat lima belas juta per KK, kenapa harus pakai termin empat puluh persen (40%) tahap pertama dan tahap kedua enam puluh persen (60%)” sorot Ivon Bawotong, Senin (23/6/2025).
Menurutnya, skema menggunakan termin pada penyaluran bantuan ini tidaklah tepat, mengingat ini adalah urusan kemanusiaan bukan proyek.
Oleh karena itu, pihaknya meminta ada pertemuan kembali dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), jangan hanya melalui pemerintah kelurahan dan kampung.
“Harusnya kalau masih banyak aturan untuk pencairan dana bantuan erupsi, kasih jelas jangan permainkan hak rakyat,” pintanya.
“Kenapa tidak langsung saja bantuan kalau 15 juta untuk rusak ringan dan sedang 30 juta langsung saja cair sesuai karena ini wacana dari awal, tidak ada termin 40 dan 60 persen, dan yang kami tahu hanya 25 persen untuk tukang,” kuncinya. (**)