BAKLAK.NEWS, SITARO — Aneh tapi nyata. Itulah kira-kira kesimpulan singkat terhadap sengketa perkara dengan nomor 06/Pdt.G/2025/PN.Thn yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tahuna, saat ini.
Betapa tidak, Ketua Tim Pemenangan CHIKA-BERANI (Chyntia I Kalangit-Heronimus Makainas) dan YSK-VICTORY (Yulius Selvanus-Victor Mailangkay), Alfrets Ronald Takarendehang (ART), dilaporkan oleh Joutje Luntungan hanya karena menyebut merek rokok Dji Sam Soe di postingan Facebook.
Menurut Kuasa Hukum ART, Frank Tyson Kahiking, SH, MH, gugatan yang diajukan penggugat sangat tidak berdasar.
“Kalau mereka (Penggugat) merasa dirugikan dengan postingan klien kami, di mana hubungannya? Dji Sam Soe itu kan merek rokok,” singgung Kahiking, Rabu (05/03/2025) siang.
Begitu juga soal adanya kalimat partai biru langit, menurutnya terlalu berlebihan jika kemudian dijadikan dasar aduan adanya pencemaran nama baik terhadap penggugat.
“Sejak kapan di perhelatan pesta demokrasi kemudian di daftar partai ada yang namanya partai biru langit? Begitu pula di daftar Kemenkumham, apa ada?” ujarnya.
Dikatakannya, jangan karena kalah di Pilkada kemudian menghilangkan rasionalitas sehingga sulit menerima jika Dji Sam Soe adalah merek produk.
“Bagaimana kajian hukumnya? Jika ini (Gugatan) terus dipaksakan, justru akan semakin tergambar jelas bahwa pihak penggugat tidak bisa move on dari hasil Pilkada kemarin,” urainya.
Meski begitu, pihaknya tetap menghargai langkah hukum yang diambil penggugat.
“Kami, termasuk klien kami selalu siap jika memang diperhadapkan dengan hal ini (Masalah Hukum),” tegasnya.
Di satu sisi, ia menyarankan agar Luntungan yang adalah politisi Perindo sekaligus seorang pejabat publik, agar bersikap gentle, bukannya terkesan cengeng layaknya seorang anak yang cuma saling senggol sedikit saat sedang main dengan teman-temannya lalu pergi mengadu ke orang tua.
“Kalau yang terjadi hari ini, sama dengan adanya upaya pembungkaman terhadap demokrasi. Dan karakter seperti ini harusnya tidak boleh dimiliki oleh seorang pejabat, apalagi pimpinan DPRD,” tuturnya.
Sekadar diketahui, dalam dalil gugatan Luntungan perkara yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Tahuna dengan nomor 06/Pdt.G/2025/PN.Thn, dinyatakan bahwa apa yang semua dilakukan oleh Tergugat (ART) dipandang sebagai perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan, terlebih istri Penggugat, Liem Hong Eng alias Ci Uto, yang notabene kalah dalam Pilkada, yang salah satu sebabnya adalah perbuatan Tergugat.
Selain dituduhkan telah memfitnah dan mencemarkan nama baik, ART yang adalah Wakil Ketua DPRD Sitaro sekaligus Ketua DPD II Golkar Sitaro, juga dituntut ganti kerugian sejumlah Rp10 miliar oleh pihak penggugat. (gustap)