BAKLAK.NEWS, SITARO — Bupati Kepulauan Siau, Tagulandang, Biaro (SITARO), menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut), Rabu (10/12/2025).
Adapun poin utama dalam MoU yang diselenggarakan di Wisma Negara Bumi Beringin tersebut yakni memberi dukungan terhadap reformasi sistem pemidanaan nasional bertajuk ‘Pidana Kerja Sosial Bagi Pelaku Tindak Pidana’.
Bupati Chyntia ketika dikonfirmasi, ikut membenarkan adanya kegiatan itu.
“Iya, saya mewakili Pemerintah Kabupaten SITARO baru saja teken MoU dengan Kejati Sulut sehubungan dengan sistem pemidanaan nasional,” kata Bupati Chyntia.
Penandatanganan ini, kata dia lagi, menjadi bukti dukungan Pemkab SITARO terhadap lembaga penegakan hukum.
Disinggung soal esensi kegiatan ini, ia menjelaskan bahwa reformasi sistem pemidanaan nasional sasarannya ialah penerapan alternatif hukuman yang lebih humanis.
“Jadi sebagaimana sambutan serta arahan Pak Kajati (Kepala Kejaksaan Tinggi) dan Pak Gubernur tadi, sasaran kegiatan ini tidak semata-mata pada penegakan hukum, tetapi juga sarana pembinaan yang lebih humanis. Dan tentu tidak kalah penting ialah mengurangi kepadatan di lembaga pemasyarakatan,” terangnya.
Sementara itu, Kajati Sulut, Jacob Hendrik Pattipeilohy, menyebutkan, dengan terjalinnya kerja sama ini, pemerintah daerah diharapkan bisa ikut menopang dengan menghadirkan lokasi kerja, sarana pendukung, hingga fasilitas pelatihan yang memungkinkan para warga binaan bisa kembali produktif ketika kembali ke tengah masyarakat.
“Dalam artian, kita ingin menerapkan pemidanaan yang tidak lagi berorientasi pada pemenjaraan semata, tetapi pada pemulihan sosial, pemberdayaan serta pembinaan,” sebutnya.
Sekadar diketahui, selain Bupati Chyntia, penandatanganan MoU yang turut dihadiri Gubernur Yulius Selvanus ini juga melibatkan para Bupati dan Wali Kota yang lain di Sulut. (**)

















