Baklak.News, SITARO — Dua pejabat penegak hukum dari Kejaksaan Negeri Siau, Tagulandang, Biaro (Sitaro) dan Polres Kepulauan Sitaro, didatangkan Kapitalau (Kepala Desa/Kampung) Batumawira, Nimbrot T Mulingka, ke kantor kampung, Selasa (10/12/2024).
Penelusuran wartawan media ini kedatangan Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri Sitaro, Muhamad Jufri Tabah, SH, MH dan Kanit Tipikor Polres Sitaro, Ipda Rekky Madoa, SH, ternyata berkaitan dengan penyuluhan hukum yang telah diprogramkan pemerintah kampung.
Hal ini sebagaimana dibenarkan Mulingka saat dikonfirmasi wartawan media ini.
“Iya, kami undang dua narasumber yang berkompeten ini sehubungan dengan kegiatan penyuluhan hukum yang sudah kita programkan,” kata Mulingka.
Dikatakannya lagi, penyuluhan hukum ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum perangkat kampung dalam menjalankan tugas dan fungsinya sehari-hari.
Sementara itu, Narasumber Muhamad Jufri, menyampaikan materi terkait peran kejaksaan dalam penegakan hukum serta pentingnya memahami peraturan-peraturan yang berlaku di masyarakat.
Ia juga menekankan perlunya kesadaran hukum yang tinggi bagi setiap individu, terutama perangkat desa, dalam menjalankan tugasnya.
Sementara, Kanit Ipda Rekky, menyentil soal tindak pidana korupsi dan implikasinya bagi aparat pemerintahan.
Ia mengingatkan perangkat desa untuk selalu menjalankan amanah dengan transparansi dan akuntabilitas agar terhindar dari praktik korupsi yang merugikan masyarakat.
“Melalui penyuluhan ini, saya berharap teman-teman perangkat desa semakin memahami aturan hukum yang berlaku, sehingga dapat menjalankan tugas dengan lebih baik dan profesional, serta memberi dampak positif dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta menciptakan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel,” kuncinya. (gustap)