Baklak.News, SITARO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siau, Tagulandang, Biaro (Sitaro) membuka pendaftaran Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada tahun 2024.
Ketua KPU Sitaro, Stevanus Kaaro, SH, mengatakan, tahapan rekrutmen mulai tanggal 17-28 September tahun 2024.
“Tahapan ini sudah termasuk melengkapi dokumen di mana dokumen pendaftaran dimasukkan melalui PPS di masing-masing Kampung atau Kelurahan,” kata Kaaro, Selasa (17/9/2024) pagi.
Ditanya soal syarat-syarat yang diberlakukan untuk calon KPPS, ia menyebutkan ada beberapa yang harus dipenuhi, dan itu telah disampaikan lewat surat edaran ke masing-masing PPS.
“Yang pasti harus WNI (Warga Negara Indonesia), dan minimal usia 17 tahun,” sebutnya sembari menegaskan, tak kalah penting ialah yang bersangkutan harus berdomisili di wilayah kerja KPPS tersebut.
Ia berharap, kesempatan kerja ini boleh dimanfaatkan dengan baik oleh semua warga yang ingin terlibat langsung pada kerja-kerja penyelenggara.
“Kalau ada hal-hal yang kurang dipahami, silahkan berkoordinasi dengan PPS atau PPK. Atau, bisa juga ke helpdesk pembentukan KPPS KPU Sitaro di Kantor KPU Kabupaten Sitaro di jalan Lokongbanua, Kelurahan Ondong, Kecamatan Siau Barat,” kuncinya. (gustap)