Baklak.News, SITARO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), merilis hasil audit laporan dana kampanye pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, Sabtu (14/12/2024).
Pengumuman tersebut disampaikan melalui pengumuman Nomor: 1073/PL.02.5-Pu/7109/2/2024, serta berdasarkan Tanda Terima dan Berita Acara Penerimaan Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sitaro Tahun 2024.
Ketua KPU Sitaro, Stevanus Kaaro SH, dalam mengatakan bahwa Penyampaian Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) adalah kewajiban setiap Paslon sebagai bentuk transparansi dan menjaga akuntabilitas penyelenggaraan Pilkada.
“Dan kedua Paslon Bupati dan Wakil bupati, dinyatakan telah mematuhi ketentuan pelaporan dana kampanye,” kata Kaaro.
Sekadar diketahui bahwa Paslon nomor urut 1 Chyntia Ingrid Kalangit–Heronimus Makainas (CHIKA-BERANI), tercatat memiliki dana kampanye tertinggi dibandingkan Paslon nomor urut 2 Evangelian Sasingen-Liem Hong Eng (YESTO).
Berikut rekapitulasi dana kampanye masing-masing Paslon:
Paslon Nomor Urut 1
Penerimaan: Rp1.627.000.000,-
Pengeluaran: Rp1.626.000.000,-
Saldo Akhir: Rp 20.000
Pasangan Nomor Urut 2:
Penerimaan: Rp790.644.600,-
Pengeluaran: Rp790.644.600,-
Saldo Akhir: Rp0.00
(gustap)