Baklak.News, SITARO — Kebijakan pemerintah pusat merevisi masa jabatan kepala desa, kini terealisasi. Hal ini dibuktikan dengan digelarnya pengukuhan masa jabatan sejumlah Kapitalau (Kepala Desa/Kampung) terpilih periode 2019-2021.
Nah, menyikapi hal ini, beragam tanggapan terlontar dari sejumlah Kapitalau saat dimintai pendapat.
“Saya sebagai pelaksana tentunya hanya melaksanakan apa yang diputuskan oleh pemerintah pusat soal ini (Perpanjangan masa jabatan)” kata Mangolo, Sabtu (29/6/2024).
Namun demikian, ia juga mengaku ada tantangan tersendiri baginya sesaat setelah dikukuhkan. Tantangan tersebut salah satunya menyangkut tanggung jawab.
“Salah satu tantangan tentu adalah bagaimana mengelola sumber daya desa yang terbatas agar dapat menciptakan dampak positif yang berkelanjutan,” aku Mangolo.
Dengan kata lain, sambung dia, waktu untuknya berpikir serta berinovasi kembali bertambah. Hal itu sama dengan terobosan yang dibuat juga tentu harus lebih banyak.
“Memang ini bukanlah hal mudah, namun saya yakin dengan kerja sama, sinergitas dengan yang lain, segala sesuatu pasti ada jalan,” ujarnya.
Sekadar diketahui, belum lama ini Pemkab Sitaro melakukan pengukuhan terhadap 69 Kapitalau dan 411 anggota Majelis Tua-Tua Kampung (MTK) terpilih periode 2019-2023 se Kabupaten Sitaro. (gustap)